Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,  Buta Hukum dan Termarjinalkan dalam Perspektif HAM


Loading...

Oleh; Ganda Martunas Sihite, SH
Wakabid Politik, Hukum, dan Ham DPC GmnI Pekanbaru,
Putra Daerah Kab.HumbangHasundutan

Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, dimaksudkan bahwa segala sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara harus berdasarkan norma-norma hukum.  Sehingga hukum dijadikan sebagai solusi dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perseorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara. Uraian tersebut diperjelas kembali pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dipertegas kembali dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.


Oleh karena itu dalam konsep negara hukum sebagaimana diuraikan tersebut bahwa terpenuhi dan terjamin nya kepastian hukum dalam masyarakat erat kaitannya dengan prinsip prinsip  Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana dalam Deklarasi Universal HAM dan  UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berbicara tentang Hukum dan HAM tentu menjadi suatu persoalan yang sampai hari ini menjadi perhatian bersama. Realitas membuktikan bahwa terpenuhinya HAM berdasarkan hukum masih jauh panggang dari api. Cerminan Indonesia sebagai negara hukum di masa sekarang ini bagaikan sebagai pajangan dalam konstitusi dan guyonan para elit elit dan politikus yang menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan, kehormatan serta popularitasnya.


Fakta dilapangan bahwa tujuan hukum untuk memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan terhadap seluruh warga negara sebagai haknya belum dapat dirasakan oleh semua. Keadilan yang selalu tajam keatas namun tumpul kebawah, akhirnya tidak memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan terhadap warga negara yang kehidupan nya dibawah rata rata seperti masyarakat miskin, buta hukum dan termarjinalkan. Seolah olah hukum itu hanya berlaku untuk kalangan seperti itu dan kebal terhadap kalangan elit dan gerombolannya. Adapun pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, buta hukum dan termarjinalkan masih memandang bulu dan menginginkan sesuatu yang dapat menjadi keuntungan bagi para penegak hukum atau pemberi bantuan hukum, atau bisa saja enggan memberikan bantuan hukum atau kepastian hukum karena kondisi yang dipandang tidak begitu menguntungkan. Hal tersebut sebenarnya sudah menciderai bahwa setiap warga negara mempunya persamaan dimata hukum tanpa memandang apapun, dan juga telah kehilangan hati nuraninya sebagai manusia.

Loading...


Berbicara masyarakat miskin, tentunya dapat diperhatikan bahwa masyarakat tersebut dapat dikategorikan pada masyarakat yang dalam kondisi ekonomi dan kehidupan sehari hari belum mampu terpenuhi. Disisi lain masyarakat dalam hal ini dalam anggapan penulis dapat artikan bahwa masyarakat tersebut punya alat alat produksi seperti cangkul, sawah, sabit dan alat pertanian lainnya namun tak dapat untuk mencukupi kebutuhan sendiri, karena tertindas oleh sistem yang ada. Penulis memberikan pandangan tersebut sebagaimana dalam perspektif bung karno dikala itu ketika berjumpa dengan seorang petani di bandung pada Tahun 1920. Yang  kemudian memberikan sebuah nama untuk menamai masyarakat Indonesia kedalam kelompok tersebut  yaitu marhaen yang kemudian menjadi suatu ajaran pemikirannya yaitu Marhenisme.

Disamping itu, diklasifikasikan pada kenyataan bahwa kehidupannya yang belum layak dan masih butuh perhatian oleh para stakeholder terkait. Dalam hal ini bahwa  hak untuk mendapat kehidupan yang layak sebagaimana dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia masih jauh dari apa yang disebutkan oleh ketentuan Hukum. Kemudian masyarakat buta hukum dimaksudkan bahwa masyarakat tersebut tidak tau sama sekali dengan hukum. Pertanyaan tentang bagiamana hukum itu, bagaimana hak nya untuk mendapatkan kepastian hukum dan lain sebagainnya menjadi persoalan saat ini. Dan dengan kondisi seperti ini biasanya dapat dijadikan kesempatan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkannya dan mencari keuntungan, atau dengan artian lain dibodoh-bodoh. Padahal dalam hukum berlaku asas fiksi hukum yang artinya bahwa setiap orang tahu hukum. Namun realiatanya asas tersebut belum dapat menyebar keseluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia ini.


Kemudian masyarakat termarjinalkan, dimaksudkan kepada kelompok masyarakat yang terpinggirkan dan tidak diterima oleh masyarakat kelas menengah keatas seperti biasanya, seperti pengemis, pemulung, buruh, petani dan orang orang dengan penghasilan pas pasan. Bisa dianggap masih sama dengan masyarakat miskin seperti yang dijelaskan diatas yang memang pada kenyataannya tertindas oleh sistem. Lalu dengan kehidupan tersebut, jika kemudian hari berhadapan dengan hukum tentu haknya untuk mendapatkan bantuan hukum dan memperoleh suatu keadilan haruslah terpenuhi. Disisi lain bahwa ketika masyarakat termarjinalkan, buta hukum atau masyarakat miskin berhadapan dengan hukum seringkali tidak mendapatkan haknya dalam bantuan hukum. Padahal menurut UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dikatakan bahwa Bantuan Hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma Cuma kepada penerima  bantuan hukum yang menghadapi masalah. Berkacara dari aturan tersebut bisa dikatakan bahwa bantuan hukum secara Cuma Cuma dapat diberikan kepada masyarakat miskuin dan termarjinalkan yang berhadapan atau bermasalah dengan hukum. Namun fakta menunjukkan bahwa argumen tersebut hanya lah sebagai fiksi yang masih dalam angan angan karena negara dalam hal ini masih memperbesar egonya dan memandang sebelah mata akan kepastian hukum terhadap bagian masyarakat tersebut. 

Fakta menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, buta hukum dan termarjinalkan belum dapat terpenuhi akan hak haknya sebagaiman dengan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UUD 1945 sebagai cerminan Negara Indonesia yang menganut Sistem Hukum. Dalam pemenuhan HAM, dan perlindungannya dalam konteks hukum masih sering terjadi pelanggaran dan jauh dari yang namanya keadilan. Padahal keadilan adalah hak dasar manusia yang patut dihormati dan dijamin pemenuhannya. Akses terhadap keadilan pada intinya berfokus pada dua tujuan dasar dari keberadaan suatu sistem hukum yaitu sistem hukum seharusnya dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan; dan seharusnya dapat menghasilkan ketentuan maupun keputusan yang adil bagi semua kalangan, baik secara individual maupun kelompok tanpa adanya pelanggaran atau pembatasan terhadap HAM. Gagasan dasar yang hendak dicapai dan diutamakan dalam konsep ini adalah untuk mencapai keadilan sosial sebagaimana dalam nilai nilai yang terkandung dalam sila ke 5 Pancasila. Sehingga untuk mencapai konsep dan gagasasn tersebut para penegak hukum, pemberi bantuan hukum, negara harus menyusun strategi baru dalam tata pengelolaan sistem hukum Indonesia yang berkeadilan, yang sama rata sama rasa dihadapan hukum tanpa adanya pembatasan terhadap Hak-haknya dalam Hak Asasi Manusia. Sehingga penghormatan, pemenuhan dan Perlindungan HAM dalam konteks hukum terealisasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]