Diancam Pisah Ranjang, Istri Turuti Kemauan Suami Layani 4 Temannya

Foto : Hanya Ilustrasi Diambil dari Internet.

Loading...

MEDIAOKAL.CO - Lelaki berinisial SS (28) di Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan menjual istrinya, F (23), kepada sejumlah teman-teman sepekerjaan.

SS tega menyerahkan tubu sang istri kepada sedikitnya tiga rekan sekerjanya, setelah mendapat uang Rp 50 ribu. Ia melakukan hal tersebut sejak Februari 2019 dan baru ketahuan setahun kemudian.

Pengakuan SS kepada polisi, tragedi itu berawal ketika dirinya kesal mendapat candaan dari teman-temannya.

Oleh teman-temannya, SS dikatakan tidak perkasa di ranjang. Tak hanya itu, mereka juga melontarkan candaan itu kepada istri SS yakni F saat mereka bertandang ke rumah.

“Karena kesal, saya memanggil B, teman saya, orang Rejoso, datang ke rumah malam-malam, Februari tahun lalu,” kata SS kepada polisi, Senin (11/2/2020).

Ketika B datang, SS lantas memaksa sang istri untuk naik ranjang bersama temannya itu. F kontan menolak permintaan suaminya.

Namun, kala itu, SS memaksa sembari memukul F. Sang suami juga mengancam pisah ranjang untuk bercerai kalau F tak mau melayani B. Karena takut dicerai, F akhirnya mengiyakan suruhan SS.

“Setelah kejadian itu, SS lantas kembali menjajakan tubuh F kepada teman-temannya. Ada tiga temannya, yakni H (36), R (34) dan SR (28),” kata Kapolres Pasuruan Kota Ajun Komisaris Besar Dony Alexander.

Selama setahun terakhir, persisnya sampai Januari 2020, SS terus menjual F kepada rekan-rekan sekerjanya.

“B mengakui memakai F sebanyak lima kali. R empat kali, SR atau E dua kali, dan H tiga kali,” kata Dony.

Setiap kali menjual F kepada teman-temannya, SS mendapatkan uang Rp 50 ribu. Ia menerima uang itu dari sang istri yang lebih dulu dipaksa untuk meminta uang ke setiap teman-teman yang menidurinya.

Sementara SS, saat F dipaksa melayani teman-temannya, asyik merekam adegan-adegan mesum tersebut.

Kekinian, SS telah ditangkap dan ditahan polisi. Ia dikenakan pasal berlapis, mulai dari UU KDRT, UU Pornografi, hingga KUHP.(*)




Sumber : SuaraJatim.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]