Pilihan
Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
DPP S-PKN Soroti E-Katalog Barang dan Jasa Disdik Pekanbaru
3 Media Dapat Sanksi Setelah Memberitakan Krisdayanti
MEDIALOKAL.CO - Diva Indonesia Krisdayanti merasa lega setelah Dewan Pers memutuskan tiga media bersalah dalam penyebaran berita bohong mengenai rumah tangganya dengan Raul Lemos. Anggota DPR dari PDIP ini kemarin, Kamis, 27 Februari 2020 mendatangi kantor Dewan Pers untuk penyelesainnya masalahnya.
"Alhamdulillah, hari ini kami mendatangi Dewan Pers yg kedua kalinya atas undangan Dewan Pers guna mediasi penyelesaian pengaduan kami atas pemberitaan tidak benar dan sepihak dari media-media yang tidak bertanggung jawab," tulis Raul di Instagramnya pada Kamis, 27 Februari 2020. Unggahan ini diunggah kembali oleh ibu empat anak ini.
Terdapat tiga media media online yang mereka laporkan ke Dewan Pers pada Selasa, 18 Februari 2020. Ketiga media itu adalah Tribunnews.com, Cumicumi.com, dan Akurat.co. Mereka memberitakan bahwa pasangan ini sudah bercerai dan dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama.
Setelah pengaduannya, kata Raul, Dewan Pers langsung memprosesnya dengan cepat. Ketiga media tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat.
"Sehingga pada hari ini, Kamis tanggal 27 Februari 2020 , kurang dari 10 hari, dibuatlah Risalah Penyelesaian No. 27, 28 dan 29 oleh Dewan Pers, di mana Dewan Pers menilai bahwa media teradu telah melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang dengan membuat opini yang menghakimi," tulis Raul.
Raul menuturkan, kejadian yang menimpa rumah tangganya dengan Krisdayanti bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak supaya tidak mengulang kejadian serupa. "Mari saling instropeksi, agar tidak terulang lagi dan siapapun yang dirugikan oleh pemberitaan yang diduga memenuhi unsur pelanggaran kode etik Jurnalistik silahkan mengadukan ke jalur yang benar yakni Dewan Pers," ujarnya.
Pengusaha asal Timor Leste ini merasa bahwa apa yang dilakukan ini merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan masalah khususnya kepada media. "Inilah pilihan dan cara kami menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan media," ucapnya.
Raul Lemos dan Krisdayanti sempat diberitakan bahwa rumah tangga mereka sedang diambang perceraian. Namun, Raul membantah pernyataan tersebut yang dinilai sangat tidak benar. Menurut Raul hal ini tak tepat dan merupakan pembohongan publik. Dalam berita tersebut Faizal Kamil selaku Humas Pengadilan Agama Selatan menyebut nama KD yang dia dengar dari kabar burung.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Akurat.co, Sunardi Panjaitan mengatakan medianya menghormati keputusan Dewan Pers. "Kami akan menjalankan keputusan ini dengan memuat hak jawab yang diberikan oleh Raul Lemos dan Krisdayanti," katanya.(*)
Sumber : TEMPO.CO


Berita Lainnya
Anggota DPR RI Karmila Sari: Kampus STIKes Tengku Maharatu Buka Akses Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan
Anggota DPR RI Karmila Sari: Kampus STIKes Tengku Maharatu Buka Akses Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan