Kedapatan Buang Sabu Saat Didatangi Aparat, Siswa SMA Ini Diamankan

Pemakai narkoba yang masih SMA diamankan Polres Tanjungbalai. Foto : istimewa

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Peredaran narkoba di kalangan anak sekolah kian memprihatinkan. Ini ditandai beberapa kasus anak remaja yang mengonsumsi barang haram tersebut.

Seperti yang terjadi Tanjungbalai, Sumatera Utara saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang siswa SMA yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai, Senin (2/3/2020) petang.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan yang diamankan adalah IF (17).

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan uang tunai sebesar Rp20.000,” ujarnya, Selasa (3/3/2020).

Iptu Ahmad Dahlan mengatakan pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di samping rumah warga. “Melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya ia terlihat membuang satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke atas tanah di dekatnya berdiri,” jelasnya.

“Setelah diinterogasi tersangka  menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya terangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Iptu Ahmad Dahlan.

IF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (*)



Sumber : POJOKSUMUT.com
https://sumut.pojoksatu.id/baca/duh-kedapatan-buang-sabu-saat-didatangi-polisi-siswa-sma-ini-diamankan






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]