Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Dikabulkan MA, Yuk Lihat Pasal-Pasal yang Dipersoalkan Komunitas Pasien


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Gugatan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat putusannya, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) 75/ 2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan yang diterima redaksi, Senin (9/3).

Menurut MA, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, yakni Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 UUD 1945. Kemudian bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Loading...

Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b, c, d, dan e UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 berisi kenaikan iuran menjadi Rp 42 ribu bagi pasien kelas III, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 160 ribu untuk kelas I.

Dengan demikian, maka iuran BPJS Kesehatan kembali menggunakan ketentuan sebelumnya, yakni kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.

Menyikapi putusan MA tersebut anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyampaikan apresiasinya kepada keputusan MA tersebut dan meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu.

“Karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Kita berharap keputusan ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Saleh kepada wartawan, Senin (9/3).

Dia juga mendesak pemerintah agar tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ada meski iuran BPJS batal dinaikkan.

“Yaitu manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS. Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun ini kenaikan tidak jadi diberlakukan,” ucapnya.*






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]