Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
SIAK
Jaga Khasanah Bahasa, Pemkab Siak Segera Bentuk Satgas Bara
SIAK - Pemerintah kabupaten Siak, mendorong program penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam instansi, kantor serta segala aktivitas maupun berkomunikasi. Untuk mewujudkan hal tersebut dalam waktu dekat akan di bentuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian, Pengunaan Bahasa Negara (Satgas Bara)
"Kita sangat mengapresiasi program ini, bagai mana bahasa ini bisa di gunakan di ruang publik dan naskah dinas dengan baik dan benar,"kata Jamaluddin saat rapat pembentukan Satgas Bara di Ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Senin (9/3/2020).
Lanjut kata dia, ini merupakan tanggungjawab kita bersama-sama dalam menjaga bagaimana bahasa indonesia dapat di gunakan dengan baik di ruang publik. Seperti di kantor pemerintah, swasta serta di fasilitas umum dan media pemerintah.
"Kontribusi terbesar orang melayu untuk NKRI ini, adalah Bahasa melayu menjadi Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional. Tentunya kegiatan yang baik ini sangat kita dukung,"terangnya.
Dirinya berharap, setelah Satgas terbentuk nantinya pimpinan OPD yang hadir dapat bekerjasama dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang kita harapkan dari kegiatan ini dalam rangka menjaga Khazanah Bahasa Indonesia dan Sastra Indonesia di kabupaten Siak. Perlu dukungan semuaa pihak,
Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Songgoh Siruah menyebutkan bahwa fenomena yang terjadi, masih banyak ditemukan kurang pedulinya jajaran di pemerintah daerah dalam penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Khususnya berkenaan dengan pelayanan ruang publik.
"Berangkat dari kondisi ini, kita merasa perlunya membentuk Satgas di lingkup pemerintah Kabupaten ini. Sehingga dalam pembuatan nomenklatur, program dan hal-hal berkenaan dengan kepentingan publik, bisa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujarnya.
Disebutkannya, Satgas bertujuan melibatkan seluruh komponen dalam proses mengutamakan bahasa indonesia sebagai bahasa resmi negara dan bahasa nasional.
Satgas memiliki tugas membantu pemerintah dalam hal ini balai bahasa, untuk menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik dengan prinsip "Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan tertibkan bahasa asing".
"Langkah yang perlu diperhatikan adalah menertibkan penggunaan bahasa di lingkungan kerja, ruang publik di wilayah Kabupaten Siak secara bersama-sama,"tandasnya.(*).


Berita Lainnya
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN