DPRD Bengkalis Kembali Gelar Rapat Bahas Tapal Batas Desa Dan Kecamatan


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bengkalis selasa ( 10/3) kembali mengelar rapat dengan Tata Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bappeda dan bagian kerja sama Setda Bengkalis.

Perihal melanjutkan pembahasan terkait masalah tapal batas desa dan kecamatan, yang dilaksanakan pada Senin (09/03) kamaren, permasalahan tapal batas yang belum selesai ini akan berhubungan dengan Perda RTRW yang harus disahkan secepatnya sesuai amanat dari Permendagri, oleh karena itu Komisi I menggesa agar dapat diselesaikan sesegera mungkin. termasuk desa-desa yang dimekarkan.

Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Zuhandi menyampaikan, Kita berharap agar hal ini dapat terealisasikan dalam waktu dekat dan kita bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini, Untuk desa yang dimekarkan harus dibuat petanya supaya tidak terjadi konflik, itu sebabnya BPN diundang karena ahli dalam pemetaan, Kata Zuhandi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkalis H. Arianto memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan anggota dewan yang berusaha untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini.

“ Rapat hari ini kami ingin mendapatkan masukan dan solusi, tentunya ada hasil dan keputusan yang dapat kita temukan bersama.” Singkat Arianto.

Sementara itu, Ketua Komisi III H. Adri mengatakan “ Kita tinggal menyepakati bersama bahwa OPD terkait bisa menggunakan dana yang ada untuk mengerjakan permasalahan tapal batas ini, nanti kekurangan ditambah di APBD-P selagi tidak menyalahi aturan yang ada.

“ saya menginginkan tim yustitusi yang sudah terbentuk agar dapat duduk bersama untuk mendiskusikan data-data desa dan grafik kerja tim, pinta Adri

Pihak Tata Pemerintahan ( Tapem ) dan DPMD menyatakan tidak ada persoalan mengenai dana, namun ini berhubungan dengan administrasi, dan mekanismenya adalah Tapem memfasilitasi tapal batas kecamatan dan kabupaten dan DPMD memfasilitasi tapal batas desa, sesuai Permendagri Nomor 45 tahun 2016. (B1)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]