Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
Kriminal
Polres Siak Tahan Pelaku Pembakar Lahan di Tanjung Kuras, Sungai Apit
SIAK - Polres Siak telah menahan seorang pelaku pembakar lahan di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa (3/3/2020) kemarin, dan pelaku tersebut berinisial TA (53) warga Tanjung Kyuras.
Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Doddy Fernand Sanjaya, saat menggelar komferensi Pers di halaman Mapolres Siak, Selasa (10/3/2020) pagi, pelaku sengaja membuka lahan untuk berkebun nanas dengan cara membakar.
"Dari hasil pengungkapan, pelaku ingin berkebun nanas dengan cara membakar tumpukan pokok nanas sisa sisa dipanen dengan cara diperun,"kata Kapolres AKBP Doddy.
Kapolres Siak mengatakan lagi, bahwa pelaku mengakui lahan yang diperun tersebut bukanlah milik nya, akan tetapi milik orang lain.
"Pelaku ingin berkebun namun bukan dilahan milik nya, melainkan lahan pinjam (lahan milik orang lain),"kata Kapolres AKBP Doddy.
Sesuai kronologis kejadian menurut pengakuan pelaku, Telah dibakarnya tumpukan sisa sisa panen nanas, lalu pelaku menyiram dengan air, dan pelaku menyangka api sudah di pastikan padam, lalu ditinggalkannya.
"Setelah ditinggal pulang ke rumah oleh pelaku, tepatnya siang menjelang sore ternyata jam sebelas malam api itu menyala kembali hingga mejalar, yang diketahui oleh pemilik lahan,"kata Kapolres Siak.
Akibat kelalaian ini, sambung Kapolres Siak , mengakibatkan terjadi kebakaran mencapai 2 hektare. Dari peristiwa ini akhirnya pihak kepolisian mengamankan pelaku TA dan barang bukti berupa mancis yang digunakan untuk membakar dan kayu sisa hasil pembakaran yang diambil dari tempat kebakaran tersebut.
"Terkait kasus ini tersangka Tekena UU pasal 56 ayat 1 pasal 108 UU Republik indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 69 ayat 1 pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 3 miliar paling banyak 10 miliar,"ucap AKBP Doddy.
Untuk itu, Kapores Siak mengimbau kepada masyarakat jika ingin membuka lahan jangan cara dibakar.,"Kita harapkan masyarakat dalam membuka lahan tidak dengan cara membakar. Mari sama-sama menjaga lahan dan hutan kita agar tidak dibakar," tutup nya.(*).


Berita Lainnya
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN