Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang Ditaja Oleh Polsek GAS Dihadiri Ribuan Jamaah


Loading...

GAUNG ANAK SERKA, Medialokal.co - Kegiatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1441 H, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Seka (GAS) yang diselenggarakan oleh Polsek GAS dihadiri ribuan jamaah, Jumat (13/03/2020) malam.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolsek GAS, Kelurahan Teluk Pinang tersebut dihadiri kurang lebih 3000 jamaah, dengan penceramah Ustadz H Yurnalis S Ag dan diisi juga dengan berbagi kasih serta berinfak kepada mesjid dan surau.

Bantuan peduli kasih Polsek GAS yang diberikan kepada 10 kepala keluarga masyarakat GAS berupa sembako, beras, telur, mie instant, minyak goreng dan gula.

Sementara itu juga diberikan infaq kepada Masjid dan Surau di Kelurahan Teluk Pinang diantaranya, Masjid Nurul Hidayah, Surau Nurul Hijrah, Surau Al Ikhlas dan Surau Radhiatul Atfal.

Melalui Kegiatan Isra Mi'raj tersebut, Kapolsek GAS Iptu Agus Susanto menghimbau kepada jamaah yang hadir untuk selalu menjaga dan memantau anak-anak agar tidak menggunakan Narkoba, karena dapat merusak masa depan anak-anak tersebut.

"Kita aktifkan Pos Kamling atau ronda untuk mencegah terjadinya pencurian serta masuknya orang asing yang menyebarkan paham radikal," ujarnya memberi arahan.

Selain itu Iptu Agus juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai lahan kebun agar membuat embung, karena apabila terjadi kebakaran dapat dengan mudah untuk mencari sumber air terdekat.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan atau pertanian agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait, TNI-Polri berupaya mencegah kebakaran lahan dan hutan," ajak Iptu Agus.

Lanjutnya, sama-sama menghindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, TNI Polri untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama pula.

"Pelaku Karlahut akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 10 milyar," pungkasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri, Camat GAS H Ijmi, Danramil 05 GAS, Kapten Arh Panca Prasetiyo,  Kepala KUA GAS M Yusuf, Ketua PHBI GAS Abdul Salam, Lurah dan Kepala Desa se Kec GAS.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]