Bukan Suami Istri Berada dalam Kamar Kos, Ngakunya Hanya Menumpang untuk Ibadah

Riati saat diamankan anggota Satpol PPK Kota Banjarbaru, Senin (1/4/2018)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kepergok sedang berdua di dalam kamar kos, pasangan bukan suami istri ini berusaha tenang meski sangat syok.

Sang perempuan pun menggunakan jurus untuk meyakinkan petugas Satpol PP bahwa ia di dalam kamar kos tersebut hanya melakukan hal yang positif.

Kepada petugas si perempuan mengelak telah melakukan perbuatan tak senonoh dengan pasangannya.

Ia kemudian beralibi untuk memberikan kesan jika selama di dalam kamar hanya untuk menumpang.

Bukan menumpang biasa saja namun ia mengaku melaksanakan sholat.

Pengakuannya itu justru bertolak belakang dengan si pria.

Hal yang membuat petugas curiga kemudian membawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ternyata benar saja, si perempuan hanya berusaha mengelak agar tidak ditindak

Peristiwa itu terungkap dari razia kamar kos yang dilaksanakan  di berbagai wilayah di Jawa Timur.

Pasangan yang  bukan suami istri di Kota Tuban tertangkap basah tengah berzina pada Sabtu (14/3/2020) malam, ketika petugas gabungan menggelar razia kamar kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban.

Keduanya menjadikan praktek menjalankan ibadah salat sebagai alasan.

Ini setelah pasangan bukan suami istri tak berkutik saat tertangkap basah aparat gabungan sedang berzina di sebuah kamar kos.

Hal ini dilakukan oleh sejoli di Kabupaten, ketika kamar kos yang mereka tempati pada Sabtu (14/3/2020) malam dirazia oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK setempat.

Pasangan bukan suami istri tersebut adalah pria bernama KMR (32) dan wanita SNF (31).

Saat petugas merazia kamar kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, yang mereka tempati, keduanya tertangkap basah sedang melakukan hubungan intim di kamar kos.

Kaget dan tak menyangka perbuatan zina ( berzina ) yang dilakukan terbongkar, si wanita akhirnya memakai jurus pamungkas sebagai alibi.

Kepada petugas, wanita sudah bersuami dan berselingkuh ini mengaku bahwa dirinya datang ke kamar kos tersebut malam-malam untuk menumpang salat Isya.

"Saat ditanya petugas, SNF mengaku menumpang salat Isya, pengakuannya begitu," beber Kasi Opsdal Satpol PP Joko Herlambang dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020).

Hal berbeda disampaikan oleh pria yang menjadi teman kencan si wanita selingkuhannya.

Dia mengaku bahwa kamar kos disewa karena dirinya butuh tempat untuk istirahat setelah bekerja.

Mendengar penuturan dan alibi pasangan bukan suami istri tersebut, petugas tidak percaya begitu saja.

Sejurus kemudian, sejoli yang berbuat zina tersebut digelandang ke kantor Satpol PP Tuban untuk didata serta diberikan pembinaan.

Bahkan, karena tak kooperatif saat diperiksa, orang tua dari salah satu pasangan itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan.

"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," tegas Joko Herlambang.

Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.

Sumber : TribunJatim.com/TribunPekanbaru.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]