Gagal Menghabisi Pasangannya, Andika Diciduk Polisi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Andika (30) ditahan polisi lantaran melakukan pembunuhan di semak-semak di Kampung Rawabanteng, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kejadian terjadi Kamis, 2 April 2020 kemarin. Lokasi kejadian adalah di Kampung Rawabanteng, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Semua berawal ketika pelaku menelepon korban yang bernama Rhizky Amalia Syaiful (24) untuk mengajak bertemu di lampu merah Cibitung.

Diobrolan itu pelaku minta korban mengantar ke rumah saudaranya si kawasan Grand Wisata.

Loading...

“Saat diperjalanan dan tiba di lokasi kejadian, pelaku memberhentikan motornya dengan alasan mau buang air kecil,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 3 April 2020.

Tapi, pelaku minta korban menemaninya karena dengan alasan lokasi seram.

Korban pun mengiyakan. Kemudian, saat masuk ke dalam semak-semak itulah pelaku mulai beraksi. Pelaku tiba-tiba mencekik leher korban sambil membekap mulut korban.

“Sontak korban langsung berteriak meminta tolong dan membuat para warga berdatangan,” ujar dia.

Beruntung teriakan korban didengar warga sekitar. Warga pun mendatangi lokasi kejadian.

Warga kemudian mengamankan pelaku dan dari dalam tas pelaku didapati sebilah badik. Setelahnya, korban dan pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Barat.*

 

sumber:

Https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/03/gagal-menghabisi-pasangannya-andika-diciduk-polisi/






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]