Ketersediaan Bahan Pokok dan Alat Kesehatan Dijamin Aman


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) dan alat kesehatan di dalam negeri selama wabah Covid-19 berlangsung dijamin aman.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuturkan, hal tersebut dilakukan dengan realokasi anggaran sebesar Rp 731,7 miliar.

Dikatakan, pihaknya juga telah memberikan relaksasi ekspor dan impor, menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga bapok, serta menunda dan membatalkan berbagai keikutsertaan dan penyelenggaraan pameran di dalam dan luar negeri.

“Kementerian Perdagangan ikut terlibat aktif menangani wabah Covid-19 dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” terangnya.

Loading...

Agus menjelaskan, terkait relaksasi kebijakan ekspor dan impor, pihaknya akan berfokus pada tiga hal. Pertama, pengamanan komoditas pangan strategis, lalu perlindungan dan pencegahan penyakit dengan mengamankan ketersediaan pasokan alat kesehatan dan terakhir, pencegahan penularan penyakit untuk keamanan dan keselamatan.

Upaya menjamin pasokan dan stabilitas harga yang dilakukan Kemendag, antara lain dengan melakukan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai, serta mengatasi kelangkaan gula konsumsi dengan cara mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi.

Selain itu, Kemendag juga menerbitkan persetujuan impor daging kerbau atau sapi kepada Bulog.

Kedua, untuk regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor di bidang perlindungan dan pencegahan penyakit melalui pengamanan ketersediaan pasokan alat kesehatan untuk tenaga medis dan masyarakat.

Disebutkan, pihaknya telah menerbitkan empat Permendag yang melarang sementara ekspor beberapa bahan baku dan alat kesehatan, serta merelaksasi sementara impor alat kesehatan.

“Penetapan sejumlah Permendag ini merupakan komitmen pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” jelas dia.

 

Selanjutnya ketiga, meregulasi dan menderegulasi kebijakan ekspor impor yang diprioritaskan untuk mencegah perluasan dan penularan penyakit untuk keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia.

 

“Untuk menjalankan kebijakan ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari RRT,” tandasnya.*

sumber :

https://pojoksatu.id/pojok-bisnis/2020/04/06/ketersediaan-bahan-pokok-dan-alat-kesehatan-dijamin-aman/

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]