Polisi Ringkus Komplotan Pembobol ATM, Raup Uang Ratusan Juta Cuma Pake Alat Ini


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pembobol uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dua pelaku berinisial DL (32) dan AC (27) diringkus di sekitar wilayah Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku mempunyai peran berbeda, tersangka DL berperan memindahkan data nasabah ke dalam kartu Non ATM dan AC melakukan penarikan tunai dari kartu Non ATM.

Dalam aksinya, komplotan ini menggesekan kartu ATM kosong (white card)  ke alat Encoder yang berisi data para nasabah yang telah dicuri.

“Para pelaku melakukannya dengan cara Skimming dari kartu Non ATM yang sudah terisi data nasabah yang dicuri,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (13/4).

Loading...

Yusri menyebut, dari aksi para pelaku melalukan pembobolan ATM, mereka sudah meraup uang ratusan juta.

“Pengakuan para tersangka sudah120 juta uang dicuri. Tapi kami masih kembangkan kasus ini,” ujar Yusri.

Kini pihaknya telah mengejar satu pelaku berinisial T yang masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan peran menyediakan kartu ATM kosong (white card), data nasabah yang telah dicuri dan alat Encoder.

“T sudah DPO masih kami kejar,” paparnya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 375 kartu Non ATM, 65 kartu cloning label mandiri, 270 kartu perdana Axis, 2 mesin encoder, 2 handphone Iphone warna hitam, 31 kartu berbagai bank, laptop merek dell, printer merek HP, rekaman CCTV, mobil Agya B 2120 BZI dan motor Vario B 4907 BUM.

Para tersang7ka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dengan Undang- Undang RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.*


sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/13/polisi-ringkus-komplotan-pembobol-atm-raup-uang-ratusan-juta-cuma-pake-alat-ini/






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]