Gara-gara Uang 35 Ribu dan HP, Dua Pemuda ini Diringkus Polsek Tembilahan


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dua orang pemuda diringkus akibat menyita dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Mereka adalah NA (34) dan DP (19), warga kelurahan Tembilahan Kota yang melakukan tindak pidana kekerasan kepada seorang perempuan berusia 17 tahun berinisial S, warga kelurahan Tembilahan Hilir dengan mengambil 1 buah handphone android dan uang tunai Rp 35 ribu.

Kronologis kejadian tindak kriminal tersebut menurut penuturan Kapolsek Tembilahan, Iptu Leo Putra Dirgantara, saat itu orang tua korban mendapat kabar dari anaknya, bahwa anaknya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Peristiwa itu terjadi dipinggir Jalan Tanjung Harapan, kelurahan Sungai Beringin, kecamatan Tembilahan, kabupaten Inhil-Riau, yang dilakukan oleh dua orang pemuda yang tidak dikenal, pada Selasa malam (14/4/20)," tutur Iptu Leo.

Loading...

Kedua tersangka dikatakan Kapolsek telah mengambil uang tunai sebesar Rp 35 ribu dan 1 unit Handphone Android.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp 650 ribu, dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tembilahan untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolsek Iptu Leo.

Polsek Tembilahan Hulu berhasil menangkap kedua pelaku, pada Rabu (22/4/20) sekitar pukul 18:00 WIB, di dua tempat berbeda.

"Keduanya berhasil kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]