Pencarian

Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 • 09:14:00 WIB
Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN
Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

JAKARTA - Mengecek data sertifikat tanah kini tidak lagi mengharuskan warga antre di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian ATR/BPN telah menyediakan dua kanal digital resmi yang bisa diakses langsung dari ponsel, yakni aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.

Kenapa Cek Sertifikat Tanah Itu Penting

Sebelum membeli tanah atau properti, verifikasi data sertifikat menjadi langkah krusial untuk membandingkan informasi yang tertera di dokumen fisik dengan data resmi yang tersimpan di sistem pertanahan negara. Langkah sederhana ini bisa mengurangi risiko besar di kemudian hari, terutama menyangkut keabsahan kepemilikan dan status hukum sebidang tanah.

Cara Daftar dan Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk mulai menggunakan Sentuh Tanahku, ikuti langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih menu masuk
  3. Pilih opsi daftar akun baru
  4. Isi data NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan alamat email
  5. Ikuti proses pendaftaran sesuai instruksi dalam aplikasi
  6. Aktivasi akun lewat link verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
  7. Login memakai username dan password yang sudah dibuat

Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung mengecek data sertifikat analog miliknya. Sistem akan menampilkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal terbit, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik yang tercatat. Ada juga opsi berbagi informasi tersebut lewat email dengan durasi akses yang bisa diatur sendiri oleh pengguna, berguna misalnya saat proses jual-beli membutuhkan verifikasi pihak ketiga.

Alternatif Lewat Situs BHUMI ATR/BPN

Bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi, layanan BHUMI ATR/BPN bisa diakses langsung lewat browser di ponsel maupun komputer. Caranya cukup tujuh langkah: buka situs BHUMI ATR/BPN, pilih menu cari, masukkan kabupaten/kota, masukkan desa/kelurahan, input Nomor Identifikasi Bidang atau nomor hak, lalu klik cari. Data akan ditampilkan jika tersedia dalam sistem.

Kalau Data Tidak Ditemukan, Apa Artinya?

Penting dipahami bahwa data yang tidak muncul di kedua aplikasi ini tidak otomatis berarti sertifikat tersebut palsu. Kemungkinan penyebabnya adalah bidang tanah tersebut belum terpetakan atau belum terintegrasi secara digital ke sistem pertanahan nasional. Jika ini terjadi, solusinya adalah mendatangi langsung kantor pertanahan setempat untuk memperbarui data.

Tetap Perlu Verifikasi Lewat PPAT

Pengecekan online melalui Sentuh Tanahku maupun BHUMI hanya mengonfirmasi status terdaftar atau tidaknya sebuah bidang tanah dalam sistem. Untuk transaksi jual-beli yang sesungguhnya, verifikasi lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap wajib dilakukan guna memastikan objek tanah benar-benar bebas dari sengketa, blokir, atau sita sebelum pembayaran dilakukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah aplikasi Sentuh Tanahku berbayar?
Tidak, aplikasi ini disediakan gratis oleh Kementerian ATR/BPN untuk seluruh masyarakat.

Kapan waktu terbaik melakukan pengecekan sertifikat?
Sebaiknya dilakukan sebelum melakukan pembayaran atau menandatangani kesepakatan jual-beli, agar risiko dokumen bermasalah bisa dideteksi sejak awal.

Apakah BHUMI ATR/BPN bisa diakses tanpa akun?
Bisa, layanan pencarian data di BHUMI umumnya dapat diakses langsung tanpa perlu registrasi akun terlebih dahulu, berbeda dengan Sentuh Tanahku yang mewajibkan pendaftaran.

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks