Kepala Terhantam Pisau Pemotong Rumput, Remaja ini Tewas Mengenaskan


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Remaja Malaysia, Nor Afni Roslan, tewas mengenaskan dalam insiden kecelakaan aneh yang melibatkan sebuah mesin pemotong rumput. Remaja berusia 14 tahun itu meninggal dunia setelah kepalanya terhantam patahan pisau mesin pemotong rumput pada Selasa 13 Februari pagi waktu setempat.

Saat kejadian, Nor Afni sedang berada di lapangan SMK Tuanku Abdul Rahman guna mempersiapkan diri mengikuti lomba olahraga bersama 50 orang pelajar. Ia tewas seketika sementara dua orang pelajar lainnya mengalami luka-luka. Kedua korban dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan.

"Saya selalu bermain bersamanya. Saya tidak tahu siapa yang akan saya ajak main mulai sekarang," ujar adik bungsu korban, Muhammad Addim, mengutip dari AsiaOne, Kamis (15/2/2018).

Salah satu saksi mata menuturkan, petugas sedang memotong rumput di lapangan tidak jauh dari tempat Nor Afni dan rekan-rekannya berada. Ia mengaku secara tiba-tiba mendengar teriakan dan melihat Nor Afni jatuh ke tanah. Pelajar yang namanya dirahasiakan itu mengaku kaget melihat luka di kepala korban.

Loading...

Salah satu kerabat Nor Afni mengatakan, korban memiliki minat yang tinggi akan olahraga panahan. Ia sedang dipersiapkan untuk mewakili Pahang dalam sebuah kejuaraan. Menurutnya, Nor Afni sangat ingin menjadi seorang pemanah sehingga memutuskan mengikuti ayahnya ke Gemas, Seremban, yang bekerja di kebun kelapa sawit milik keluarga.

"Kakakku melatih Nor Afni dan tiga orang saudaranya agar menjadi seorang pemanah. Mereka semua menjadi perwakilan Pahang untuk cabang panahan. Addim yang masih berusia 10 tahun pun sudah mulai ikut berlatih," ujar sang bibi yang namanya dirahasiakan.

Jenazah Nor Afni sempat dibawa ke Rumah Sakit Tampin untuk menjalani post-mortem. Namun, polisi kemudian memutuskan untuk menggelar pemeriksaan di Rumah Sakit Tuanku Ja'afar. Pejabat Kepolisian Tampin, Hamazah Abd Razak menerangkan, jajarannya sudah menahan petugas berusia 26 tahun yang memotong rumput saat kejadian.

"Kami sedang melakukan penyelidikan dan berharap dapat mengirimnya ke penjara secepatnya. Kasus tersebut akan diselidiki sesuai Pasal 304 KUHP mengenai pembunuhan secara tidak sengaja," urai Hamazah Abd Razak.

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]