Jual Barang Curian di Facebook, Remaja di Tembilahan Ini Berhasil Diringkus Aparat

Ketiga remaja tersebut saat dibawa ke Polres Inhil

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Jual barang curian di sosial media facebook 3 orang berhasil ditangkap personil Kodim 0314/Imhil dan dibawa ke Polres Inhil, Selasa (12/05/2020) malam.

Ketiga remaja tersebut karena diduga telah melakukan tindak pencurian barang  terhadap korban atas nama Sunardian yang berkediaman di RT.06/RW 0.6, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan. 

Sebelum remaja-remaja tersebut digelandang oleh pihak Kepolisian, mereka sempat ditahan dan dimintai oleh pihak Kodim 0314/Inhil yang telah berhasil meringkus pelaku terduga pencurian tersebut. 

"Pada pukul 13:00 WIB saya mendapat laporan dari korban atas nama Sunardian bahwa rumahnya semalam dibobol maling pada Senin, 11/05/2020 di perkirakan sekitar pukul 10.00 WIB dan baru ketahuan pukul 15.00 WIB oleh adiknya sepulang dari bekerja," ujar Serda Tarsa, Pendim 0314/Inhil saat memberikan keterangan kepada Medialokal.co, Selasa (12/05/2020) malam. 

Serda Tarsa menyebutkan, korban bersama adiknya mengecek setiap postingan di jejaring sosial facebook dan barang yang persis yang hilang tersebut ditemukannya di facebook dalam sebuah postingan yang memuat menjual Handphone dan 3 buah raket. 

Setelah berkoordinasi, Serda Tarsa bersama anggota lainnya dan korban menjebak tersangka seolah olah ingin membeli barang tersebut. 

"Setelah deal harga, dan ketemuan di Jalan Saptamarga Ujung, langsung kita lakukan penangkapan kepada 2 orang tersangka tersebut," tutur Serda Tarsa. 

2 orang tersangka tersebut mengaku barang berasal dari temannya yang bernama Sabar alias Ompong. 

Tim kemudian melakukan pengintaian dan penelusuran terhadap tempat-tempat yang biasa disinggahi Ompong namun sempat tidak ditemukan. 

Kemudian, Tim menahan ke 2 tersangka tersebut dan meminta agar orang tua tersangka berusaha menjebak Ompong untuk datang ke rumahnya. 

Setelah Ompong datang ke rumah orang tua ke 2 tersangka, dan pihak orang tua menghubungi Serda Roli beserta anggota staf Intel Kodim bahwa Ompong sudah ada di rumahnya.

Mendapat laporan tersebut, Serda Tarsa dan  Serda Roli bergegas ke TKP di Jalan Saptamarga dan berhasil meringkus Ompong. Saat dimintai keterangan, Ompong  tidak mengaku melakukan pencurian dan bahkan menuding ke 2 temannya tersebut melakukan pencurian. 

"Barang bukti yang sudah kita temukan berupa HP dengan merk Sam**ng. 3 orang tersangka tersebut kita serahkan kepada pihak Polres Inhil untuk ditindaklanjuti, " tandas Serda Tarsa. 

Atas kejadian tersebut, Sunardian yang merupakan korban mengalami kerugian dengan kehilangan Handphone, Hardisk Eksternal 1 T, beberapa buah flashdisk, Jam tangan, Tas, 2 tabung Gas, 3 buah raket, dan uang senilai 500 Ribu. 

Hingga kini, Medialokal.co juga masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kepolisian. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]