DPC L-KPK Tanjung Balai Angkat Bicara Terkait Temuan Gas Oplosan Bersubsidi di Pantai Olang

Ketua DPC L-KPK

Loading...

TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kota Tanjungbalai, Rio Rizki meminta Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumatra Utara (Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa Kasat Reskrim dan Kanit Perekonomian Polres Tanjungbalai.

Hal tersebut terkait temuan tertanggal 04 April 2020 oleh Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Tanjungbalai tentang adanya gas oplosan ratusan tabung bersubsidi yang beralamat Pantai Olang, Lingkungan VI Pasar Benteng, Kelurahan Sungai Rantau, Kecamatan Datuk Bandar. 

Menurut Rio, Menjadi tanda tanya jika penyelidikan hanya dimintai keterangan saja lalu dilepas dengan surat pernyataan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Padahal gas 3 Kg yang dioplos tersebut merupakan Gas Subsidi kepada masyarakat dengan peruntukan ekonomi masyarakat Pra Sejahtera.

"Harusnya aparat penegak hukum menyikapinya serius karena gas oplosan 3 Kg itu adalah kejahatan besar karena menggunakan subsidi negara dan bahaya jika sampai meledak diwilayah pemukiman warga rapat penduduk,"ungkapnya

Ketika dikonfirmasi pihak medialokal.co kepada Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki, Kamis 04/05/2020 menyarankan kepada awak media agar menemui Kanit II Ekonomi Ipda Zulfan Nasution.


Kanit II Ekonomi Polres Tanjungbalai, Ipda Zulfan Nasution membenarkan adanya adanya Penangkapan wanita berinisial J (32) atas dugaan gas oplosan beserta barang bukti 2 Tabung gas berukuran 12 Kg dan 6 tabung gas berukuran 3 Kg.

Dikatakannya bahwa wanita berinisial J sudah dilepaskan dengan alasan bahwa barang bukti tidak mendukung dan diselesaikan dengan surat perjanjian/Pernyataan bahwa pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

Disaat ditanya tanggal berapa kejadian penangkapan tersebut Kanit 2 ekonomi menyebut silahkan berkordinasi kepada Juper yang menanganinya.

Namun sampai berita ini diturunkan pihak Juper Polres Tanjungbalai belom dapat dikonfirmasi terkait isi redaksi perjanjian dan tanggal kejadian.


Laporan : Maulana Juang Harahap









Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]