Babinsa Koramil 03/Tempuling Ingatkan Warganya Terapkan Physical Distancing


Loading...

KEMPAS, Medialokal.co - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Guna memastikan hal tersebut dilapangan, Babinsa Kel. Kempas Jaya Koramil 03/Tempuling Kodim 0314/Inhil Sertu Mardia aktif mendatangi rumah warga maupun warung - warung dan mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak jangan kumpul - kumpul.

Masih terlihat aktifitas masyarakat di rumah maupun warung - warung masih sering kumpul - kumpul dengan alasan jenuh dirumah saja.

"Kami mengimbau para warga untuk menjaga jarak serta tidak kumpul - kumpul dan tidak bersentuhan agar terhindar dari wabah Covid-19, Jangan keluar rumah untuk hal-hal yang dirasa kontraproduktif dan tidak ada manfaatnya," ujar Sertu Mardia. (*)

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]