Babinsa Koramil 03/Tempuling Ingatkan Warganya Terapkan Physical Distancing
KEMPAS, Medialokal.co - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Guna memastikan hal tersebut dilapangan, Babinsa Kel. Kempas Jaya Koramil 03/Tempuling Kodim 0314/Inhil Sertu Mardia aktif mendatangi rumah warga maupun warung - warung dan mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak jangan kumpul - kumpul.
Masih terlihat aktifitas masyarakat di rumah maupun warung - warung masih sering kumpul - kumpul dengan alasan jenuh dirumah saja.
"Kami mengimbau para warga untuk menjaga jarak serta tidak kumpul - kumpul dan tidak bersentuhan agar terhindar dari wabah Covid-19, Jangan keluar rumah untuk hal-hal yang dirasa kontraproduktif dan tidak ada manfaatnya," ujar Sertu Mardia. (*)
Berita Lainnya
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 04/Kuindra Dapat Jalin Silaturahmi dan Tegur Sapa Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Hubungan Baik Antar Sesama
Babinsa 05/Gas Pratu Risma Syahputra Komunikasi Sosial Bersama Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi Gencar Terhdap Patroli Hutan Dan Lahan
Babinsa Koptu Margono Jalin Silaturahmi Antar Sesama Melalui Komsos Dengan Warga
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 04/Kuindra Dapat Jalin Silaturahmi dan Tegur Sapa Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Hubungan Baik Antar Sesama
Babinsa 05/Gas Pratu Risma Syahputra Komunikasi Sosial Bersama Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi Gencar Terhdap Patroli Hutan Dan Lahan
Babinsa Koptu Margono Jalin Silaturahmi Antar Sesama Melalui Komsos Dengan Warga