11 Paket Shabu Disimpan di Bawah Ranjang, Wanita Paruh Baya ini Diringkus Polsek Tembilahan


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - IA (38), seorang wanita paruh baya yang melakukan  tindak pidana narkotika berhasil diamankan Polsek Tembilahan, Polres Inhil pada Selasa (16/6/20) sekitar pukul 15.00 WIB.

IA diamankan bersama barang narkotika jenis extacy merk RJ sebanyak 26,5 (dua puluh enam koma lima) dan shabu seberat 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram. Pelaku ditangkap dirumahnya.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta dikenai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis Extaci dan Shabu di seputaran jalan Sungai Beringin Tembilahan, yang diduga dilakukan oleh seorang wanita.

Loading...

"Pelaku belakangan diketahui berinisial IA (38 tahun). Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Tembilahan yang di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku dan barang bukti," jelas Iptu Leo.

sekitar pukul 15:00 WIB diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

"Pelaku berhasil kami amankan untuk dilakukan penggeledahan, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat ditemukan 26.5 butir extacy merk RJ di kamar depan dalam tas merah, juga ditemukan 11 paket narkoba jenis shabu dibawah ranjang tempat tidur kamar belakang yang terbungkus dalam plastik besar dan kecil," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]