Ciptakan Kondusif di Tengah Pandemi, Kodim 0314/Inhil bersama Tim Yustisi Gelar Penertiban


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Tim Gabungan penegakan disiplin kesehatan Covid 19 yang terdiri dari Kodim 0314/Inhil,Polres Inhil,Satpol PP,Disperindag dan Tim kesehatan dari Puskesmas Tembilahan Hulu,pada hari ini melakukan razia yustisi di berbagai tempat di kota Tembilahan, Kamis (18/06/2020).

Sebelum melakukan razia yustisi, tim terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Inhil dipimpin oleh Kasatpol PP Inhil ntuk pembagian sektor tugas dan tatacara pelaksanaan razia yustisi di lapangan.

Tim dibagi menjadi 4 regu. Regu 1 menyisir dan mendata di wilayah Jalan M Boya Tembilahan, regu 2 di Jalan Sudirman, regu 3 di Jalan Abdul Manaf dan H Sadri, sedangkan regu melaksanakan patroli di Jalan Kapten Mukhtar dan Sultan Syarif Qasim Pasar Jongkok Tembilahan.

Letnan Dua Inf Agusturrohim mewakili Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal yang juga ikut terjun ke lapangan menuturkan, kegiatan razia yustisi ini dilakukan untuk lebih mempercepat kesiapan dan kesigapan masyarakat dalam menghadapi pase tatanan hidup baru guna mengatasi penyebaran penularan virus corona khususnya di wilayah Kabupaten Inhil.

Loading...

Kita pada hari ini melaksanakan razia penertiban Yustisi di tempat tempat yang telah ditentukan sebelumnya seperti tempat karaoke, warnet, permainan ketangkasan, Billiar, tempat olahraga, Cafe, pertokoan, warung, konter hp, dan tempat-tempat umum lain atau sejenisnya," tuturnya.

"Kita menghimbau kepada seluruh pemilik tempat dan lokasi tersebut agar segera mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menyediakan tempat cuci tangan, membuat pembatas di antara kasir dan pembeli, batas sosial distancing,membuat jalur masuk dan keluar serta wajib memiliki alat pengukur suhu tubuh bagi pemilik usaha menengah ke atas.

Bagi yang belum menerapkan aturan tersebut, akan kita data dan apabila pada razia berikutnya tidak ada perubahan dan perkembangan, akan kita tindak tegas seperti memberi skor dan sanksi kepada pemilik usaha tersebut," imbuhnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]