Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
KPU Tanjungbalai Laksanakan Bimbingan Teknis
TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Datuk Bandar Timur yang mendapat jadwal Bimtek Hari Jumat Pukul 14.00 s/d 17.00 Wib.
Bimtek ini akan dilaksanakan selama 3 hari di Aula KPU Kota Tanjungbalai dengan diikuti seluruh PPS Kelurahan Sekota Tanjungbalai terhitung sejak Jumat 19-21 Juni tahun 2020 dengan memiliki 2 jadwal yaitu pagi dan siang. Pagi di mulai dari Pukul 09.00 s/d 12.00 dan Siang di mulai dari Pukul 14.00 s/d 17.00
“Pelaksanaan Bimtek ini sangat berguna bagi PPS untuk menyegarkan kembali pengetahuan dan memberi penguatan wawasan terkait tahapan Pilkada 2020,” kata Komisioner KPU Kota Tanjungbalai.
Bimtek verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon perseorangan kepala daerah, dalam bimtek ini memberikan arahan, pengetahuan dan tata cara bagi para penyelenggara terkait dengan verifikasi faktual dokumen dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.
Setelah mengikuti bimtek tersebut para PPS kelurahan sekecamatan Datuk Bandar Timur akan melaksanakan salah satu tahapan yakni verifikasi faktual dokumen dukungan bagi bakal calon perseorangan kepala daerah.
“Sesuai jadwal tahapan verifikasi faktual akan dilakukan mulai 24 Juni hingga 12 Juni 2020 atau selama 14 hari,” imbuhnya.
Dalam verifikasi faktual itu, para PPS kelurahan sekecamatan Datuk Bandar Timut akan melakukan crosscheck terhadap syarat dukungan terhadap bakal calon perseorangan kepala daerah kepada warga yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Verifikasi faktual tersebut dilakukan untuk memeriksa kembali kebenaran dukungan dari warga kepada bakal calon perseorangan kepala daerah sesuai syarat yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2022," tandasnya.
Laporan : Maulana Juang Harahap


Berita Lainnya
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN