KASIHAN, Gadis 14 Tahun Ini Diperkosa Ayah Berkali-kali saat Minta Restu untuk Menikah

Foto : Ilustrasi

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang pria di Pasuruan, AJ (42), tega memperkosa anaknya sendiri yang baru berusia 14 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, bahkan AJ menyetubuhi anaknya sebanyak sembilan kali.

Peristiwa memilukan itu berawal ketika anak perempuan yang baru berusia 14 tahun itu meminta restu AJ untuk menikah dengan tunangannya pada tahun 2018.

Ketika itu AJ baru saja keluar dari penjara.

Loading...

Kesempatan itu dimanfaatkan AJ untuk berbuat tidak senonoh kepada anaknya.

AJ berjanji akan memberikan restu asalkan korban mau disetubuhi olehnya. Korban juga diancam jika tidak memenuhi keinginan pelaku.

“Korban pertama kali disetubuhi oleh tersangka sekira pada tahun 2018 di (salah satu penginapan) di Tretes, Kabupaten Pasuruan, dengan mengancam akan membunuh korban, sehingga membuat korban takut dan tidak berani melakukan perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Korban juga disetubuhi di rumahnya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, saat istrinya tidak berada di rumah.

Diketahui, AJ sudah berpisah dengan istrinya dan sudah menikah lagi sehingga korban tinggal bersama ayah dan ibu tiri.

Korban sudah sejak kecil ditinggal oleh ibu kandungnya. Saat AJ dipenjara, korban sempat tinggal bersama kakeknya.

Pada Kamis (31/10/2019), pelaku kembali menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Korban berusaha menolak. Namun, AJ tetap memaksa dan kembali mengancam untuk tidak merestui rencana pernikahannya.

“Di dalam losmen, korban menangis dan menolak untuk disetubuhi, tetapi tersangka marah dengan melontarkan kata-kata kasar serta mengancam tidak akan menyetujui korban menikah dengan tunangannya,” kata dia.

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tunangan dan kakeknya.

Apalagi, restu pernikahan yang dijanjikan tak kunjung ditepati oleh AJ.

Polisi yang sudah mendapatkan laporan tentang aksi bejat itu, kemudian menangkap AJ.

Pelaku disangka dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Minta Restu untuk Menikah, Gadis 14 Tahun di Pasuruan Malah Diperkosa Ayah Berkali-kali, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/14/minta-restu-untuk-menikah-gadis-14-tahun-di-pasuruan-malah-diperkosa-ayah-berkali-kali?page=all.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]