Pilihan
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
Curi Pipa Besi PDAM, 5 Pelaku dan Penadah Dibekuk Polisi
MEDIALOKAL.CO - 5 Pelaku pencurian dan penadahan spesialis besi jaringan distribusi air minum milik PDAM Kota Tangerang, dibekuk anggota Polsek Benda, Polres Metro Tangerang. Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pipa hasil curian, handphone, bukti transaksi dan pembayaran.
Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, aksi para pelaku tersebut terungkap dari adanya laporan pihak pelapor PT Yasa Industri Nusantara, yang mengalami pencurian besi pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) pada proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Tangerang.
"Ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri, yang dilakukan dari komplotan yang berhasil kami amankan. Di antaranya, berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA," kata Doddy, Rabu (8/7).
Berdasarkan keterangan pelapor, PT. Yasa Industri Nusantara mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai dua miliar lebih. Perusahaan tersebut kemudian baru melapor ke polisi pada 3 Juli 2020 kemarin.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut. "Berdasarkan laporan itu kami (polisi) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG, dari pengakuan keduanya terhitung dari bulan maret hingga juni 2020 telah melakukan pencurian sebanyak 170 batang pipa," ujar dia.
Menurutnya, tersangka menawarkan dan menjual barang hasil curiannya tersebut melalui akun media sosial Facebook, dan menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp 5.000 sampai dengan Rp 5.500 per kilogram.
"Tersangka mengangkut pipa-pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa kepengepul (Pembeli)," kata dia.
Untuk meyakinkan pembeli tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan diduga fiktif. Terhadap tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (Penadahan) ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun.*
sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Curi-Pipa-Besi-PDAM--5-Pelaku-dan-Penadah-Dibekuk-Polisi


Berita Lainnya
Transparansi Dana dan Legalitas Komite Dipertanyakan, Ombudsman Ingatkan Larangan Pungutan di Sekolah
Kecelakaan di Lintas Dumai–Pakning, Diduga Sopir Innova Alami Microsleep, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Ikut Jadi Korban
Pemilihan RT/RW di Sukaramai Disorot, Melati Wulandari Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Atas Perintah Camat, Pemilihan RT 03 Sukaramai Batal Sesaat Sebelum Warga Nyoblos
Polisi Selidiki Kecelakaan Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dukung Program MBG di Desa Talang Jangkang
Transparansi Dana dan Legalitas Komite Dipertanyakan, Ombudsman Ingatkan Larangan Pungutan di Sekolah
Kecelakaan di Lintas Dumai–Pakning, Diduga Sopir Innova Alami Microsleep, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Ikut Jadi Korban
Pemilihan RT/RW di Sukaramai Disorot, Melati Wulandari Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Atas Perintah Camat, Pemilihan RT 03 Sukaramai Batal Sesaat Sebelum Warga Nyoblos
Polisi Selidiki Kecelakaan Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dukung Program MBG di Desa Talang Jangkang