Polda Kepri Terjunkan Tim Gabungan, Guna Ungkap Penganiayaan WNI di Kapal Huang Yuan Yu 118


Loading...

BATAM, Medialokal.co - Tim gabungan dari Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP saling bersinergi dan berhasil mengamankan kapal ikan asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang ABK kapal Warga Negara Indonesia meninggal dunia.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman didampingi Ka Bakamla, Danlantamal IV, Kabinda Kepri dan jajaran pejabat Utama TNI Polri pada Rabu (8/7/20). Di Lantamal Batam.

Informasi awal yang diterima ada seorang warga negara kita diduga dianiayai hingga meninggal dunia, seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya.

"Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut," jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, warga Negara kita juga yang menyampaikan informasi bahwa dikapal tersebut ada Mayat, kuat dugaan kami bahwa yang bekerja di kapal tersebut merupakan korban Trafficking ( perdagangan manusia) yang dipekerjakan secara paksa di atas Kapal Ikan tersebut.

"Informasi tentang kejadian ini saya terima tadi pagi sekitar jam 06.00 wib, namun rekan-rekan dari Bakamla dan TNI AL telah mengetahui nya dari tadi malam".

"Selanjutnya pada jam 06.00 wib itu juga saya perintahkan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri untuk bergabung melakukan deteksi dan mencari kapal tersebut termasuk juga Helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara.

"Dan berdasarkan pengalaman bahwa anggota rawan sekali terkena serangan untuk itu kami saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan Kapal ini, termasuk juga tim Brimob kita terjunkan," papar Kapolda Kepri.

Kapolda menambahkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi dibawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah warga negara Indonesia walaupun dia bekerja di Kapal Asing.

"Sehingga kewenangan itu ada di Aparat Kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum. Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama 7 bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," beber Kapolda Kepri.

Sementara Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Indiarto Budiarto menjelaskan, kedua kapal tersebut bersama-sama mencari ikan dan cumi-cumi dan merupakan satu pengurusan, saat kita lakukan pengejaran Kapal 117 sempat hampir lepas namun berhasil digiring untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.

"Saat ini kondisi jenazah sedang menjalani pemeriksaan oleh tim dokter, kondisi jenazah sendiri masih utuh dengan menggunakan pakaian serta diberi selimut. Untuk hasil visum nya kita masih menunggu dari tim dokter," tegas Danlantamal IV seraya mengakhiri. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]