KASIHAN, Setelah Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Siswi SMP Ini Digilir Siswa SMA


Loading...

MEDIALOKAL.CO - AL (17), RN (16), IA (16), dan FR (17), pelajar tingkat menengah memperkosa RN (14) pelajar yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP sebanyak dua kali.

Sebelum melakukan aksi bejat tersebut, keempat pelaku menyekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk dan setengah sadar.

Kini, keempat pelaku yang berasal dari Kota Cilegon dan Kabupaten Serang sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, antara korban dan keempat pelaku belum lama berteman.

Loading...

Awalnya korban kenal dengan pelaku AL dari media sosial. Kemudian, komunikasi berlanjut melalui aplikasi pesan di telepon pintar (smartphone). Pada Jumat (3/7), AL mengajak korban bertemu.

Ajakan itu disambut oleh korban dengan menemui pelajar yang duduk di bangku kelas dua sekolah menengah kejuruan tersebut di salah satu hotel di Kota Cilegon.

Ternyata AL tidak sendiri, di lokasi sudah ada tiga pelaku lainnya. Keempat pelaku pun langsung mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Sekira pukul 22.45 WIB, korban pun mabuk, saat itulah, dalam keadaan setengah sadar korban diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku.

Diduga takut kepada orang tuanya, korban tidak menceritakan perbuatan oleh keempat pelajar tersebut. Tapi, kejadian itu tak membuat korban kapok berkomunikasi kembali dengan pelaku.

Minggu (12/7), pelaku AL kembali mengajak korban bertemu di hotel yang sama, dan ajakan itu pun kembali dipenuhi oleh korban.

Hal serupa pun kembali terjadi, pelaku mencekoki korban dengan miras, sekira pukul 03.10 WIB setelah mabuk, para pelaku kembali meperkosa korban secara bergiliran.
“Keesokan harinya, 13 Juli 2020, korban dan orang tuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Cilegon, laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan mengejar para pelaku,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Selasa (14/7), sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Keempat pelaku secara terpisah diamankan petugas selang beberapa jam kemudian, tepatnya pada Senin (13/7) malam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan di lokasi berbeda di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

“Ada yang dengan cara dipancing ada juga yang sedang di jalan. Jadi awalnya kami tangkap satu pelaku, lalu dipancing kemudian menangkap pelaku lainnya,” papar Maryadi.
Sekarang petugas sedang menggali keterangan lebih lanjut kepada keempat pelaku. Sementara mereka diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

Karena pelaku dan korban masih dalam kategori anak di bawah umur, ia mengimbau kepada masyarakat dalam hal ini orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas serta pergaulan anak-anak baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

“Saya juga mengimbau untuk lebih mawas diri terhadap orang asing, yang terpenting adalah pengawasan dari orang tua, anak ini bergaul dengan siapa, bergaulnya ke mana saja,” paparnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]