Disebut Melakukan Tindak Pidana Korupsi,

Kades Teluk Pantaian: Kami Akan Tuntut Apabila Terbukti Melakukan Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi

Loading...

GAUNG ANAK SERKA, Medialokal.co - Disebut-sebut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD), Kepala Desa Teluk Pantaian H. Abu Kasim menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Insfektorat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk dilakukan pemeriksaan.

H. Abu Kasim menjelaskan pada sat ini masalah tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Inspektorat.

"Untuk persoalan ini kita telah melaporkan ke Infektorat Inhil untuk dilakukan pemeriksaan, mungkin dalam 2 atau 3 hari lagi Infektorat akan turun melakukan pemeriksaan," ungkapnya, Rabu (22/07/2020).(*)

Sebelumnya salah satu akun Sosial media facebook yang menatasnamakan @Teluk Pantaian membuat sebuah postingan terkait dugaan korupsi Kepala Desa Teluk Pantaian tersebut.

"Menyikapi hal itu, kami (Pihak Pemerintah Desa Teluk Pantaian, red) belum dapat berkomunikasi dengan pemegang akun tersebut karena kami tidak tau siapa yang menggunakan akun itu," ungkap Abu Kasim

Terkait persoalan dugaan-dugaan yang ada Abu Kasim kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan.

"Infektorat akan turun untuk melakukan pemeriksaan, dan apa bila tidak terbukti maka kami akan menuntut akun tersebut apa bila terbukti melakukan pencemaran nama baik," tegas Abu Kasim. (*)

 

Laporan : Junai






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]