Curi Kabel di Kapal Mas Mulya, 5 Pria di Batam Ditangkap Polairud Polda Kepri

Pelaku

Loading...

BATAM, Medialokal.co - Lima orang tersangka inisial AH, RH, SJ, ER dan NS diamankan oleh Dit Polairud Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dan penggelapan 500 Kg gulungan kabel diatas kapal Mas Mulya (Crane Base).

"Kronologis kejadian pada Kamis tanggal 23 Juli 2020, pada jam 08.30 WIB Kapal Patroli Polisi XXXI-1009 Ditpolairud Polda Kepri sedang melaksanakan patroli di perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam," ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (29/7/2020).

Harry mengatakan, mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan pencurian alat-alat kapal dengan menggunakan Boat Pancung.

"Menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 wib Kapal Patroli menemukan 1 unit Speed Boat Pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang," ucapnya.

Loading...

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Harry, diketahui Boat Pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan kabel yang sudah terpotong potong dan 1 gulung tali warna putih yang diduga hasil pencurian.

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada diatas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam," jelasnya.

Selanjutnya Boat Pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan Laporan Polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian," ungkapnya.

Tidak berhenti sampai disitu, tim Dit Polairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui bahwa inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base).

"Terdapat empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya  500 Kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna putih," imbuhnya.

Harry menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih.

"Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 91 KUHPidana dan pasal 374 Junto pasal 372 Junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,"  tandas Humas Polda Kepri. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]