Pilihan
Syarat-syarat dan Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan, Lihat Disini
MEDIALOKAL.CO — Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha, tidak sembarangan. Adapun jenis-jenis hewan yang diperbolehkan dikurbankan yakni unta, sapi (kerbau) dan kambing (domba). Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan.
Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya. “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina.
Hal ini sesuai dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tarmizi. “Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda. ‘binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).”
“Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza, ‘Rasulullah saw menjawab, Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
“Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu’, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
2. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
3. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
4. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Hewan lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
1. Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
2. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
3. Umya’ (buta).
4. Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
5. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).(*)


Berita Lainnya
Sebanyak 180 CJH Pasar Minggu Ikuti Bimbingan Manasik Haji 2025
Management PT BPP Turut Berbela Sungkawa atas Wafatnya Piusman Bin Fauzi Abdullah
Hapal 20 Juz Alquran Diberangkatkan Umroh Gratis dari Pangdam I/BB
MUI Pekanbaru Gelar FGD dengan Media Sebelum Luncurkan Buku Profil Ulama Pekanbaru
Syukuran Natal 2024 Punguan SimataRaja Raja Simarmata Berlangsung Sukses
Pj Gubri Hadiri Dharmasanti Waisak 2024 di Pekanbaru, Wujud Toleransi dan Kerukunan
Sebanyak 180 CJH Pasar Minggu Ikuti Bimbingan Manasik Haji 2025
Management PT BPP Turut Berbela Sungkawa atas Wafatnya Piusman Bin Fauzi Abdullah
Hapal 20 Juz Alquran Diberangkatkan Umroh Gratis dari Pangdam I/BB
MUI Pekanbaru Gelar FGD dengan Media Sebelum Luncurkan Buku Profil Ulama Pekanbaru
Syukuran Natal 2024 Punguan SimataRaja Raja Simarmata Berlangsung Sukses
Pj Gubri Hadiri Dharmasanti Waisak 2024 di Pekanbaru, Wujud Toleransi dan Kerukunan