Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Bunuh Istri karena Ini, Suami: Saya Ditendang, Disitu Saya Kalap
MEDIALOKAL.CO - Hanya karena tak dipinjami uang Rp20 ribu, seorang suami di Jambi tega membunuh istrinya.
Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan tetangga ke polisi dan kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Pelakunya Samlam (59) warga Lorong Kenangan Lama RT 04 Kuala Tungkalm Jambi membunuh Arbaiyah (40) yang merupakan istrinya, Senin (3/8/2020).
Terkait kasus ini, Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, usai menerima laporan, petugas segera menuju lokasi untuk olah TKP dan menangkap pelaku. Sayang, saat petugas tiba, pelaku telah melarikan diri.
Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat lantas olah TKP dan memasang garis polisi. Sementara jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Daerah Kuala Tungkal untuk diautopsi.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan petugas yakni potongan balok kayu yang diduga kuat sebagai alat untuk menghabisi korban,” katanya, Senin (3/8/2020).
Tidak sampai satu kali 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Menurut pengakuan pelaku, awalnya bermaksud meminjam uang Rp20.000 kepada istri untuk biaya transportasi ke tempat pelaku bekerja. Namun bukannya mendapatkan pinjaman, korban justru mengeluarkan kata-kata tidak sopan dan menendang kaki pelaku, sehingga memicu pelaku gelap mata,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan balok kayu di bagian kepala berulang kali. Akibatnya korban meninggal dunia.
“Awalnya saya pinjam Rp20.000 tapi tidak dikasih. Malah saya ditendang. Disitu saya kalap,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Sumber: iNews.id


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka