Polres Siak

Dahsyat, Sorang Ayah di Siak ini Setubuhi Anak Kandungnya Selama 7 Tahun

Ilistrasi

Loading...

SIAK - Sat Reskrim Polres Siak berhasil menahan seorang laki laki berinisial AP ( 49 ) pelaku persetubuhan dengan Anak Kandungnya sendiri.

Korban JP ( 21 ) menceritakan pada saat melapor di Polres Siak ( 1/8/2020 ) bahwa dia disetubuhi oleh ayah kandung nya pada 2013 lalu pada saat itu JP masih berusia 13 th dan masih duduk di bangku SMP serta tidak ingat lagi tanggal kejadian nya.

Dari Pengakuan JP tersangka AP memaksa menyetubuhi nya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP.

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga Menerangkan Bahwa selama ini Korban JP diancam oleh Tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapa pun.

Loading...

" Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan "awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau".Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante tante korban juga sempat hendak dilakukan pemerkosaan oleh tersangka, namun tante tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yg dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban." Jelas dedek.

Dedek juga menerangkan bahwa Tersangka mengakui perbuatan nya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

" Tersangka akan dijerat dengan Pasal  Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi uu dengan ancaman hukuman 15 thn penjara.(*). 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]