Dipimpin Menkopolhukam Mahfud, Pemkab Inhil Ikuti Vidcon Bahas Masalah Inpres


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dalam rangka menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 TH 2020 tentang penerapan Protokoler Kesehatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md melalui Video Confrence (Vid-Cov) Pimpin Rapat Koordinasi bersama Seluruh kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota uang diikuti Menko Perekonomian, Menkominfo, Kemendgari, Panglima TNI, Wakapolri, Waka Jaksa Agung dan Waka BIN, Kamis (13/8/2020) Siang.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir-Riau yang diikuti oleh Wakil Bupati H.Syamauddin Uti didampingi Unsur Forkopimda, Asisten 1 Setda Inhil dan beberapa Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil dengan Video Confrence dari ruang multi media Diskominfo Pers Inhil Kompleks Kantor Bupati Jl.Akasia No.1

Rakoor yang dipimpin langsung Menkopolhukam Mahfud, Md melalui Vid-Cov ini bahas masalah penerapan Inpres No 6 aTH 2020 terkait cara penerapan hingga penegakan hukum.

Untuk itu, di setiap daerah penerapan inpres ini juga disebut akan berbeda disetiap daerah. Serta dilakukan sesuai dengan masing-masing zona daerah.

Loading...

"Setiap daerah punya kearifannya sendiri sesuai dengan kulturnya," kata Mahfud.

"Tentu itu dibuat bervariasi sesuai dengan tingkat atau zona masing-masing. Apakah zona merah, hijau, orange, kuning, nanti tentu bisa diatur secara berbeda-beda," sambungnya.

Namun, Mahfud mengatakan setiap zona harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk zona merah, menurut Mahfud penerapan protokol kesehatan akan diperketat.

"Tak didahulukan (zona) mana, semua zona harus menerapkan protokol kesehatan, merah pasti lebih ketat, yang tidak kan lebih longgar. Semuanya bersamaan secara simultan, kita menerapkan protokol kesehatan di seluruh Indonesia yang pengetatannya sesuai zona masing-masing," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati H.Syamasuddin Uti yang di keterangan usai mengikuti Rakoor secara Vid-Cov mengatakan, sesuai Inpres No.6 TH 2020 Bahwa setiap daerah harus melakukan penegakan hukum dalam rangka pencegahan penyebaran Pendemi Covid-19 ini.

Dan untuk Kabupaten Indragiri Hilir sudah melakukan berbagai upaya pencegahan pendemi Covid-19 dan selalu menghimbau masyarakat di setiap aktivitas untuk mengikuti arahan petunjuk melalui  tim gugus tugas. (Rilis)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]