9 Pelaku Kejahatan Narkotika Diamankan Polres Bengkalis


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Kepolisian Resort ( Polres ) Bengkalis melalui Tim Khusus Satnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 9 orang pelaku tindak pidana diduga narkotika jenis Sabu, di Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.  

Tersangka 9 orang berhasil di amankan di tempat yang terpisah, setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Khusus Satnarkoba Polres Bengkalis

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dalam konfrensi persnya Senin,(31/8/2020) mengatakan, penangkapan 9 tersangka tersebut dilakukan di tiga tempat terpisah namun masih dalam satu rangkaian dan hasil pengembangan." kata Kapolres. 

Kapolres kembali menjelaskan, awalnya tiga pelaku berhasil diamankan tim pada senin 24 Agustus pukul 13.00 WIB disebuah Jalan lintas Duri-Dumai km 11 Desa Aur Kuning Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.
di lokasi, polisi amankan pelaku atas nama M.F alias Derek (28 tahun) yang beralamat di Jalan Lembaga pasar 3 Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Loading...

"Barang yang diamankan berupa 5 paket narkoba jenis sabu-sabu masing-masing seberat 1,4 gram, timbangan digital,telepon genggam dan 1 pack plastik kosong dan uang tunai Rp400 ribu," terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal. 

Dari hasil pengembangan, tambah Kapolres, timsus narkoba kembali melakukan pengejaran di tempat kejadian perkara lainnya yakni pada Selasa,25 Agustus 2020, dari tersangka M.F yang memperoleh dari DH yang diduga sebagai pengedar.

"Dari pengembangan inilah pada hari Sabtu,29 Agustus di amankanlah DH yang diamankan disebuah rumah Jalan Duri-Dumai km 9 di Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, di dalam rumah DH ternyata bersama rekan lainnya.

"Di rumah tersebut diamankan 4 pelaku yakni OK dan DI serta NH dan barang bukti 20 paket sabu dengan total 5,3 gram dan paket ganja 0,5 gram,dua unit timbangan, empat unit telepon genggam dan uang tunai Rp400 ribu.

"Dari pengembangan di TKP lainnya didapat dari keterangan DH sepertisabu di dapat dari MNH dan ganja diperoleh dari orang yang dia tidak kenal, tim buru keberadaan MNH dan dari sini polisi juga mendapatkan seorang tersangka lagi bernama L, dan kita menyimpulkan ke empat pelaku adalah pengedar," tutur Kapolres. 

Katanya lagi, Selain itu tim juga di hari yang sama mencium adanya transaksi di Desa Bumbung di Bathin Solapan dan polisi menggerebek lokasi tersebut alhasil menangkap 3 pelaku lagi yakni S alias Sudan  dan E alias Eroy sihombing dan YY alias yayak dengan barang bukti 13 bungkus plastik bening berisi diduga sabu, Telepon genggam dan uang tunai Rp700 ribu, dari pengakuan salah satu tersangka Ia mendapatkan sabu dari salah seorang narapidana di Kabupaten Rokan Hilir.

"Semua tersangka terkonfirmasi positif mengunakan narkoba dan polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 jo pasal 132 yaitu diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah.

Sementara di pasal 112 diancam dengan paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda Rp800 juta paling banyak 8 milyar." pungkas Kapolres. 

Laporan : Sabri






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]