Polsek Singingi Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika


Loading...

KUANSING, Medialokal.co - Jajaran Polres Kuansing telah mengamankan 3 terduga pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Kering pada Sabtu (01/05/2021) dinihari di Desa Sei Kuning Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, S.H kepada Media ini pada Sabtu (01/05/2021) malam di Muara Lembu.

"Iya, ada tiga orang laki laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering di Desa Sei Kuning diamankan pihak kita pada Sabtu sekira pukul 00.30 WIB dinihari," kata Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid.

Adapun ketiga pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut, yakni MFS (22) warga Desa Sei Kuning Kecamatan Singingi yang masih berstatus pelajar/mahasiswa berperan sebagai pemilik narkotika jenis ganja kering dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Loading...

Dari pengakuan terduga MFS (22), ganja kering diperolehnya dari Ari beralamat di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, kata Kapolsek.

Kemudian terduga MH (21) warga Desa Sei Kuning Kecamatan Singingi berstatus pelajar/mahasiswa berperan sebagai pemilik, mengedarkan narkotika jenis sabu dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Menurut pengakuan MH (21) sabu diperolehnya secara transfer uang dan menjemput sabu ke Pekanbaru ditempat yang telah ditentukan oleh penjual kepada pelaku, kata Kapolsek.

Selanjutnya, terduga MH (20) yang juga warga Sei Kuning Kecamatan Singingi dan masih berstatus pelajar/mahasiswa berperan sebagai kurir sabu dan pengguna narkotika jenis sabu dan jenis ganja kering, kata Kapolsek.

Dari ketiga tangan tersangka terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga berisi sabu ukuran plastik kecil, berat kotor keseluruhan 0,60 gram dan satu paket yang diduga berisi daun ganja kering ukuran plastik kecil, berat kotor 501,0 gram serta satu Batang lintingan rokok sampoerna yang diduga berisi daun ganja kering.

Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka terduga pelaku, yakni MFS (22), MH (21) dan MH (20) yakni, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Jo 111 Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, S.H mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya penangkapan yang dilakukan oleh Linmas Desa Sei Sirih Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Jum'at (30/04/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering.

Lalu sekira pukul 00.30 WIB, sambung Kapolsek Singingi, Linmas Seiring Sirih menginformasikan kepada Polsek Singingi.

"Dengan mendapatkan informasi tersebut, saya selaku Kapolsek Singingi memerintahkan Unit Reskrim Polsek Singingi dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kuning serta Bhabinkamtibmas Desa Sei Sirih yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M. Donal untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering di Desa Sei Sirih Kecamatan Singingi tersebut," terang Kapolsek.

Dan terhadap diduga pelaku beserta barang bukti atau BB di amankan di Mapolsek Singingi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]