Kalpolres Bengkalis Ungkap Kasus Penangkapan Narkoba Sempena Hari Bhayangkara ke-74

Foto : Istimewa

Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Bersempena Hari Bhayangkara Ke - 74, Polres Bengkalis mengungkapkan Kasus Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis. Kegiatan Press Realease tersebut dilaksanakan Pada hari Rabu 01 Juli 2020 sekira pukul 09.10 wib bertempat di Lobi Polres Bengkalis.

Adapun giat Press Realease tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT, di hadiri PLH. Bupati Bengkalis H.Bustami HY, SH., MM, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Lizardo Gumay, SH., MM, Ketua DPRD Kab. Bengkalis Bpk. H.Khairul Umam, LC., M.E.Sy Kajari Bengkalis Ibu Nanik Kushartanti SH., MH, Kadis Parbutpora Kab. Bengkalis Bpk. Anharizal, SE., M.Si, Danposal Bengkalis Letda Laut (P) Tomi Nurrohman, Kepala Bea Cukai Bengkalis diwakili oleh Bpk. Mulia P. Sinambela beserta undangan lainnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT menyampaikan " Pada hari Minggu 28 Juni 2020 skr pkl 21.30 wib telah dilakukan pengungkapan kasus TP. diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering oleh Tim Sus Polres Bengkalis. TKP /Tempat Kejadian Perkara Di Kel.Kota Bengkalis kab. Bengkalis dan Di sebuah rumah Desa Sei. Alam Kec. Bengkalis.

Dimana Tersangka Berinisial M S (Laki2, 23 Thn, Islam, Honorer di Bengkalis), F A (Laki2, 34 thn Thn, Islam, Pedagang. Kota Bengkalis), O S (Islam, laki2, 28 Thn, Sopir, Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam), N R (Laki2, 23 Thn, sopir, Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam), M. A (Laki2, 26 Thn, Islam, Bireun Prov. Nangroe Aceh Darussalam), A F (Laki2, 43 Thn, Islam, Kernet, Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam) Peran masing2 tersangka Sebagai Bandar dan Kurir Narkoba.

Dalam kasus tersebut Polres Bengkalis mengamankan empat Barang Bukti 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering. (Bruto : 500 Gram), 2 (dua) Bungkus diduga Nakotika jenis Daun Ganja Kering (Bruto : 500 Gram), 2 (dua) unit R4 jenis Truk Colt Diesel merk Mitsubishi, 2 (dua) unit R2 Honda Scopy dan Yamaha Nmax, 6 (enam) unit Hp jenis Android dan Uang Tunai Rp 1.500.000,- (sisa hasil penjualan). 'Katanya lagi'.

Lanjut Kapolres, "Kronologis penangkapan
Pada hari Minggu 28 Juni 2020. Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kota Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika. Kemudian tim melakukan lidik terhadap kebenaran informasi yg diterima. Sekira pukul 21.00.Wib Tim menuju dan masuk ke rumah yg dimaksud dan berhasil menemukan seorang Tersangka laki-laki yang mengaku bernama M. S. als SAL didalam rumah yg sedang membagi atau membungkus yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering untuk diperjual belikan. Dari TKP pertama Tim melanjutkan pengembangan terhadap Barang bukti lainnya yg dijual kepada Tsk W A als B K (DPO). Pada saat Tim masuk dan melakukan penggerebekan ke rumah Tsk W A als BOKANG di Desa Sei. Alam, Tsk WANDA als BK berhasil melarikan diri. Namun Tim berhasil mengamankan 1 orang Tsk yg mengaku bernama FAN beserta Barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering yg diakuinya milik Tsk WA als BK, Peran Tsk FA sebagai perantara Barang bukti tsb kepada Tsk. WA als BK, dan membantu Tsk SA untuk menjualkan diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut.

Kemudian Tim terus melanjutkan pengembangan terhadap sumber barang. Sekira pukul 02.00 Wib Tim berhasil mengamankan 4 (empat) Tsk laki2 di tambak udang masing2 an. nama O I AN. NA dan AL warga Bireun Prov. Nangroe Aceh Darussalam serta 2 unit mobil truck colt Diesel dimana Para Tsk membawa/Mengangkut diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut dari Kab. Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam untuk dijual di pulau Bengkalis. Profesi keseharian masing2 Tersangka merupakan sopir dan kernet mobil truck Colt Diesel mengangkut udang dari pulau Bengkalis untuk dibawa ke Medan Sumut.

Dalam hal ini Pasal yang diterap kan yakni
Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 acaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 thn penjara

Pada kesempatan tersebut, Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY, SH., MM megucapkan terima kasih dan selamat sukses atas prestasi yg telah diraih saat ini terhadap pengungkapan Daun Ganja Kering di wilayah Polres Bengkalis, pengungkapan tersebut dalam kurun seminggu telah melakukan pengungkapan narkoba dengan jumlah yg besar. Apalagi Pengungkapan kejahatan narkoba ini terjadi wilayah Pulau Bengkalis, untuk itu diharapkan kepada masyarakat Pulau Bengkalis agar ikut serta memerangi peredaran narkoba. 'Ucap beliau'.

Kemudian, Ketua DPRD Kab. Bengkalis H. Khairul Umam, LC., M.E.Sy turut mengingatkan "diharapkan kepada masyarakat Kab. Bengkalis untuk ikut memerangi peredaran narkoba di Kab. Bengkalis guna untuk menjaga generasi muda dari bahaya penggunaan Narkoba".

Kegiatan tersebut berlangsung dalam situasi aman dan terkendali, dan selesai sekira pukul 09.40 Wib di Lobi Polres Bengkalis.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]