PAN Batalkan Dukungan, Pilkada Melawan Kotak Kosong di Bintan Tak Terjadi


Loading...

BINTAN, Medialokal.co - Patai Amanah Nasional (PAN) membatalkan usungan Bakal Calon Bupati Bintan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan.

Dengan itu Pilkada Bintan melawan kotak kosong pupus seiring terbit Persetujuan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAN Kepada Pasangan Alias wello dan Dalmasri syam.

DPP PAN menerbitkan Surat Keputusan Model B.1 - KWK parpol Nomor PAN /A Kpts/KU - Sj/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020, ditandatangani oleh Ketua DPP PAN Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Eddy Soeparno.

Dengan terbitnya surat ini pasangan Bakal Calon Alias Wello dan Dasmasri Syam diyakini akan mengikuti Kontestasi Pilkada Bintan.

DPP PAN juga Menerbitkan Surat Nomor PAN /A/Kpts/KU - SJ/376/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang pembatalan persetujuan kepada Pasangan Apri Sujadi dan Roby kurniawan.

Setelah Pembatalan ada 3 poin di surat itu juga persetujuan pencabutan SK, DPP PAN No PAN /A/ Kpts/ KU - Sj/267/VIII/ 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang persetujuan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.

Alias wello Kader Partai NasDem dengan jumlah 4 Kursi, PAN 1 kursi Dalmasri Syam, Paslon Pilkada Bintan akan diyakininya Maju Bertarung 9 Desember 2020 akan datang.

Syarat Untuk maju pilkada Bintan dengan mengantongi Tiket Ke KPU dengan 5 kursi akan mewarnai Pilkada Bintan, tinggal Mendaftarkan Diri KPU Kabupaten Bintan tangal 4 - 6 September. (*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]