Wartawan Dilarang Melakukan Peliputan, KPU Tanjungbalai 'Kangkangi' UU Pers


Loading...

TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Syahrial-Waris (SALWA) yang datang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat diwarnai aksi pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan tersebut, Jumat (4/9/20).

Pasalnya staf KPU diduga menghalangi tugas peliputan yang akan dilakukan wartawan media elektronik, media cetak maupun media online yang akan meliput pendaftaran dari jalur partai pasangan Salwa.

KPU Tanjungbalai sudah mengangkangi UU Pers, pada pasal 18 UU pers, yang melarang wartawan melakukan peliputan diancam pidana dan denda Rp500 juta.

Ridwan Marpaung Sekretaris PWI Kota Tanjungbalai mengatakan "Sebelumnya pegawai (staf) KPU, Abdul Haris biasa disapa Leo melarang wartawan memasuki ruang kantor KPU untuk meliput pendaftaran Paslon," ujarnya. 

Loading...

Hal itu dikuatkan Leo ketika berhadapan dengan Ketua KPU, Luhut Parlinggoman Siahaan dan sejumlah wartawan yang ingin meliput pendaftaran pasangan SALWA.

"Atas perintah Ketua KPU, wartawan tidak dibolehkan masuk meliput pendaftaran paslon. Ini hasil keputusan rapat semalam," kata Leo. 

Sementara Ketua KPU, Luhut Parlinggoman Siahaan berdalih kejadian itu (larang wartawan) adalah miskomunikasi. 

"Kejadian ini hanya miskomunikasi," katanya bernada arogan.

Seperti yang diketahui Pasangan SALWA yang mendaftar ke KPU diusung oleh Partai Golkar (9 kursi), Demokrat (1 kursi), PDI Perjuangan (4 kursi), PKS (2  kursi), Grindra ( 2 kursi) dan Berkarya (1 kursi).

Laporan : Maulana Juang Harahap






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]