5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Jaksel Ditangkap Polisi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polisi menangkap lima orang terkait aksi tawuran yang menewaskan seorang pelajar inisial MRR (17) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga orang pelaku di antaranya masih di bawah umur.

"Ada 5 yang kita amankan sebagai pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilisnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Polisi menghadirkan 2 pelaku dalam jumpa pers. Sementara itu, 3 pelaku lainnya tidak dihadirkan dalam jumpa pers, karena masih di bawah umur.

Yusri menyampaikan, kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

Loading...

"Pertama adalah WAP (19), ini dia yang melukai korban dengan membacok pakai celurit di punggung korban. Kedua RH, dia juga ikut dalam tawuran dan juga mengajak para tersangka lainnya untuk menganiaya korban," ucap Yusri.

Kelima pelaku ditangkap Tim Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di lokasi berbeda."Ada 3 lagi pelaku yang tidak kita hadirkan dan sebutkan. 3 pelaku ini adalah anak-anak di bawah umur, di bawah 17 tahun," imbuhnya.

Seperti diketahui, tawuran antarpelajar ini terjadi di Jalan Letkol Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/9). Dalam tawuran ini seorang pelajar berinisial MRR tewas dengan luka bacok di punggung.

Para pelaku awalnya saling ejek di media sosial. Mereka kemudian janjian untuk tawuran di lokasi.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/5-Pelaku-Tawuran-yang-Tewaskan-Pelajar-di-Jaksel-Ditangkap-Polisi






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]