SIAK
Cegah Covid-19, Personil Polsek Kerinci Kanan Lakukan Supervisi ke Tempat Usaha dan Perkantoran
SIAK - Personil Polsek Kerinci Kanan melakukan Supervisi ke tempat usaha, perkantoran dan tempat Hiburan di wilayah hukum Polsek Kerinci Kanan, guna mencegah penyebaran Covid-19. Di wilayah hukum Polsek Kerinci Kana. Kegiatan ini bertempat di Kampung Jati Mulia Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Kamis, (17/9/2020)
Dalam Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan, SH, didampingi Babinsa Kecamatan, Satpol PP Kecamatan Kerinci Kanan.
Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan, SH mengatakan kegiatan yang di laksanakan ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita baru saja melaksanakan Supervisi ke tempat usaha, yaitu Kantor KUD Kampung Jati Mulia ditemukan bahwa kantor tersebut sudah mengikuti peraturan Protokol Kesehatan." Kata
Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan, SH
"Selain itu petugas gabungan itu Supervisi di Warung kedai di Kampung Jati Mulia ditemukan bahwa pemilik dan tempat warung tersebut sudah mengikuti dan menerapkan peraturan Protokol Kesehatan." Tutupnya.(*).
Berita Lainnya
48 Orang Siswa SMA 8 Pekanbaru Lulus SNPMB
Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Diluar Itu Ditolak
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya
48 Orang Siswa SMA 8 Pekanbaru Lulus SNPMB
Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Diluar Itu Ditolak
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya