Peredaran Obat Tradisional Ilegal di Bekasi Capai Rp3,2 Miliar


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi penindakan obat tradisional dan pangan ilegal di Rawalumbu, Bekasi, pada Rabu 23 September 2020. Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item dengan 78.412 pcs obat tersebut nilainya mencapai Rp3,25 miliar.

"Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item, 78.412 pcs diperkirakan mencapai nilai keekonomian sebesar Rp3,25 miliar," ujar Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers secara virtual, Jumat (25/9/2020).

Menurut Penny, temuan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang penyimpanan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran.

Loading...

“Untuk sementara, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” jelas Penny.

“Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omset miliaran rupiah setiap tahunnya,” lanjutnya.

Berdasarkan temuan ini, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.

Mereka juga bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.*


sumber :
https://spiritriau.com/Peristiwa/Peredaran-Obat-Tradisional-Ilegal-di-Bekasi-Capai-Rp3-2-Miliar






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]