Sasar Pasar Tradisional, Koramil 03/Tempuling Kodim 0314/Inhil Satgas Lakukan Penegakan Prokes Covid


Loading...

KEMPAS, Medialokal.co – Pemerintah Daerah melalui jajaran TNI dan Polri, Koramil 03/Tempuling bersama Polsek Kempas, Kepala Desa Bayas Jaya, Tim Kesehatan Bayas Jaya dan Satpol PP menggelar penegakan Protokol kesehatan terkait upaya pencegahan dan penyebaran virus covid-19 di Pasar Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas, Rabu (30/09/2020).

Babinsa Serka Damrianto selaku Babinsa Desa Bayas Jaya mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan Peraturan Daerah, baik Pergub, ataupun Peraturan Bupati, dalam rangka penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus covid-19.

“Virus Covid 19 ini menjadi persoalan Nasional, di Inhil pun pasien terkonfirmasi positif masih bertambah , kita berupaya bersama-sama dengan Polri dan pemerintah daerah terus menekan angka penyebaran Virus Covid 19 dengan terus melaksanakan penegakan prokes covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat,” ujar Babinsa.

“Hari ini Satuan tugas melaksanakan penegakan hukum terkait Peraturan Daerah yang ada untuk mencegah covid, yaitu wajib mentaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” yang sudah menjadi trendyng dan merupakan program pemerintah pusat.

“Kita laksanakan Penegakan Protokol Kesehatan 2020 ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir. Buatlah Kegiatan seperti ini dengan simpatik dan Humanis,”ungkap Babinsa.

Dalam penegakan ini petugas akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar atau warga yang kedapatan tidak memakai masker.“ Sanksinya yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran ataupun sanksi fisik. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]