PH: Paslon Nomor Urut 4 Optimis Kliennya tak Terlibat Pidana
MEDIALOKAL.CO - Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, Asep Rukhyat SH, MH berkeyakinan penuh bahwa kliennya, tidak terlibat pidana Pilkada terkait perkara video viral yang sedang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu).
Bahkan Sentra Gakhumdu sudah menyerahkan perkara ini, ke penyidik Polres Pelalawan. Alhasil penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Pelalawan sementara satu lagi, merupakan warga biasa.
"Sudah kita tetapkan. Ada tiga orang. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita kirimkan ke kejaksaan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasatreskrim AKP Aryo Damar SH SIK, Kamis (15/10/2020).
Kasat Aryo Damar menuturkan, proses penyidikan di Polres Pelalawan berlangsung selama 14 hari kerja sesuai aturan Pilkada.
Setelah itu perkara ini sudah harus dilimpahkan ke Kejari Pelalawan untuk dilanjutkan proses hukumnya. Seluruh berkas temuan dari Gakhumdu diubah menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun ketiga tersangka dijerat dalam dua berkas. Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video berasPKH berlambang nama Cabup tersebut.
Kedua tersangka merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN), bahkan satu diantaranya merupakan pejabat tinggi di Pemkab Pelalawan.
Mereka dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkadaakibat video yang beredar luas tersebut. Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang.
Menanggapi hal PH Paslon nomor urut 4, Asep Rukhyat, SH, MH berkeyakinan bahwa kliennya, tidak terlibat pidana Pilkada.
"Yang jelas disitu, sebagai seorang pejabat disalah dinas mendapatkan informasi bahwa bantuan tersebut seolah-ola kan dari salah satu Paslon, makanya turun kelapangan, setelah di kroscek memang ada dari salah satu Paslon, kenapa di videokan, inikan untuk laporan ke atasan. Tidak salahkan, seorang bawahan melapor ke atasan," tandas seraya mengatakan kasus ini ditunggangi salah satu Paslon.*
sumber :
https://spiritriau.com/pilkada/PH--Paslon-Nomor-Urut-4-Optimis-Kliennya-tak-Terlibat-Pidana
Berita Lainnya
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya
Ketua KPU Inhil : menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan melalui medsos.
Kapolsek Gaung Beserta Personil Lakukan Pengecekan Kelayakan Sampan Penyebrangan di Beberapa Pelabuhan
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya
Ketua KPU Inhil : menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan melalui medsos.
Kapolsek Gaung Beserta Personil Lakukan Pengecekan Kelayakan Sampan Penyebrangan di Beberapa Pelabuhan