Pencarian

Diduga Perlambatan Penyaluran TPG Menguntungkan BRKS, Forwadik Riau Desak Penjelasan!!!

Minggu, 30 Agustus 2026 • 21:11:00 WIB
Diduga Perlambatan Penyaluran TPG Menguntungkan BRKS, Forwadik Riau Desak Penjelasan!!!
Ilustrasi.

Ringkasan AI

  • Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk ribuan guru SMA, SMK, dan SLB Negeri di Riau hingga akhir Agustus 2026 diduga disengaja oleh Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

  • Forum Wartawan Pendidikan Riau (Forwadik) menduga dana Rp45–46 miliar per bulan yang tertahan di BRKS dimanfaatkan bank untuk memperkuat likuiditas dan keuntungan ekonomi.

  • Dana TPG sebesar Rp550,98 miliar per tahun itu merupakan hak guru yang dijamin undang-undang dan seharusnya disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru.

  • Forwadik mendesak BRKS memberikan penjelasan tertulis terbuka, transparansi keuntungan, dan memastikan pembaruan sistem tidak menunda pembayaran hak guru.

  • Forwadik juga meminta Kementerian Keuangan mengenakan denda keterlambatan kepada BRKS serta terus mengawasi agar keterlambatan tidak terulang.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO ! — Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ribuan guru SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Provinsi Riau hingga akhir Agustus 2026 memunculkan dugaan serius. Dana puluhan miliar rupiah yang seharusnya sudah masuk ke rekening guru sejak awal Agustus, ternyata tertahan di sistem Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) selama berminggu-minggu. Selama dana besar itu diam di bank, muncul dugaan kuat bahwa BRKS justru memperoleh keuntungan likuiditas yang tidak sedikit.

Sebagai organisasi yang bergerak secara konsisten untuk upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik di Riau, Forum Wartawan Pendidikan Riau (Forwadik) melalu ketuanya Munazlen Nazir menduga keterlambatan ini bukan sekadar gangguan teknis biasa. 

Forwadik menduga kuat penyaluran dana ini sengaja diperlambat, sehingga dana segar dalam jumlah besar tetap berada di sistem bank dan memberikan keuntungan bagi pihak BRKS.

Menurut Munazlen Nazir, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Riau Tahun 2026 memiliki pagu anggaran tahunan sebesar Rp 550,98 miliar, bersumber murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik. Setiap bulannya, dana yang harus disalurkan mencapai angka Rp 45–46 miliar untuk ribuan guru di seluruh Riau.

Disebutkannya, mulai tahun 2026, sistem penyaluran berubah, dana dikirim langsung dari Kementerian Keuangan melalui KPPN ke rekening masing-masing guru, tidak lagi melalui Pemprov Riau atau Dinas Pendidikan.

"Artinya, uangnya sudah sampai ke bank, hanya saja tidak segera disalurkan ke penerima yang berhak," ungkapnya. 

 Dijelaakannya, TPG bukanlah bantuan sosial atau sedekah, melainkan hak hukum yang dijamin secara tegas oleh peraturan perundang-undangan yakni, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 27 yang isinya tunjangan profesi wajib diberikan setiap bulan. 

Kedua, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang isinya penyaluran harus tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. 

Ketiga, Perjanjian Kerja Sama Kemenkeu–BRKS dimana bank berkewajiban menyalurkan dana tepat waktu. Pemeliharaan sistem tidak boleh mengganggu pembayaran hak penerima. 

"Perubahan sistem internal bank bukan alasan hukum yang sah untuk menunda pembayaran hak yang sudah dijamin undang-undang. Pembaruan sistem harus dijadwalkan di luar masa pembayaran atau disediakan jalur darurat. Jika tidak, maka ada sesuatu yang perlu ditelusuri lebih dalam," tegas Munazlen Nazir.

Menurut Munazlen Nazir, Selama dana sebesar Rp45–46 miliar tertahan di sistem bank selama berminggu-minggu, muncul pertanyaan mendasar yang belum dijawab yakni apakah BRKS memperoleh manfaat ekonomi dari dana tersebut?

Secara teknis, dana yang sedang dalam proses penyaluran ditempatkan di rekening penampungan sementara yang menurut aturan Kemenkeu wajib nihil di akhir hari kerja dan tidak menghasilkan bunga resmi. Namun demikian, manfaat ekonomi yang diperoleh bank tetap nyata dan besar:

"Likuiditas bank bertambah drastis dimana keberadaan dana besar yang melintas dan tertahan di sistem meningkatkan kemampuan bank menyalurkan kredit kepada pihak lain. Lalu, posisi keuangan diperkuat: dana besar yang masuk secara rutin dan menetap sementara memperkuat neraca dan kepercayaan terhadap bank," paparnya. 

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 24–25 yang berbunyi, bunga atau jasa giro dari dana pemerintah yang disimpan di bank adalah milik negara dan wajib disetor ke Kas Negara, bukan milik bank. 

"Kami menduga kuat penyaluran ini sengaja diperlambat. Dengan menahan dana Rp45-46 miliar lebih selama berminggu-minggu, BRKS mendapatkan pasokan likuiditas murah yang bisa diputar untuk keuntungan bank. Sementara itu, guru yang berhak justru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan," ungkap Munazlen Nazir.

Ketua Forwadik Riau menyampaikan lima poin desakan resmi kepada BRKS dan pihak terkait: Pertama, penjelasan tertulis terbuka.vTanggal berapa dana TPG Agustus masuk ke BRKS? Mengapa butuh waktu berminggu-minggu untuk memindahkan uang ke ribuan rekening?

Kedua, transparansi keuntungan. Apakah selama dana tertahan BRKS memperoleh manfaat likuiditas? Apakah sudah disetor ke Kas Negara?

Ketiga, jaminan tidak terulang lagi. Mekanisme apa yang dijamin agar keterlambatan serupa tidak terjadi bulan depan?


Keempat, sanksi dan kompensasi. Desak Kementerian Keuangan mengenakan denda keterlambatan kepada BRKS sesuai perjanjian kerja sama. 

Kelima, jadwal pemeliharaan sistem. Pembaruan sistem wajib dilakukan di luar tanggal pembayaran, tidak boleh menimpa jatuh tempo hak guru. 

"Kami tidak menuduh tanpa bukti, tapi kami juga tidak akan diam saja melihat hak ribuan guru tertahan sementara pihak penyalur berpotensi mengambil keuntungan. Forwadik akan terus memantau, menekan, dan mengawasi sampai kejelasan penuh diberikan. Pembayaran hak guru tidak boleh dijadikan sumber keuntungan bagi pihak lain," pungkas Munazlen Nazir.

Forwadik Riau akan terus memantau perkembangan pencairan ini dan mendorong Dinas Pendidikan, Kementerian Keuangan, serta DPRD Riau untuk mengambil langkah tegas agar keterlambatan serupa tidak terulang.

 


 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Rimba Arung

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks