LBH Ansor Dampingi Proses Hukum Pengunjuk Rasa UU Omnibus Law


Loading...

TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Ketua LBH Ansor Tanjung Balai Danu Mahadi SH bersama Bismar Parlindungan Siregar SH MH (Korwil LBH PP GP Ansor) sebagai utusan Ketua LBH Ansor Pusat Abdul Qodir SH MA untuk mendampingi Ketua PC GP Ansor Batubara Burhan di Polres Batu Bara untuk menjenguk dan memberi bantuan hukum kepada salah satu tersangka setelah melakukan aksi Demo Omnibus Law dari Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemuda dan Buruh Indonesia (Ampibi) salah satu peserta aksi tersebut adalah Muhammad Fadli yang merupakan salah satu kader GP Ansor Batubara.

Muhammad Fadli ditetapkan sebagai Tersangka dikenakan pasal berlapis UU No. 6 Tahun 2008 tentang karantina dan Pasal 160 KUHP, Kamis (15/10/2020).

Bantuan Hukum yang diberikan oleh LBH Ansor merupakan bagian tugas kelembagaan yang yang diberikan kepada kader gerakan pemuda ansor di wilayah sumatera utara yang menghadapi persoalan hukum yang akan dilakukan pembelaan pembelaan hukum dan advokasi social, LBH PC Ansor Kab/Kota Se Sumatera Utara solid dan akan terus melakukan pendampingan dalam masalah-masalah hukum yang dihadapi kader GP Ansor di wilayah Sumatera Utara.

Sementara itu, Burhan selaku Ketua PC GP Ansor Batubara mengatakan GP Ansor tidak ada komando dari Pimpinan Pusat terkait Demo Penolakan RUU Cipta Kerja khususnya di kabupaten Batubara.

Loading...

"Namun secara moril dan kemanusiaan Muhammad Fadli menjadi tanggung jawab kita selaku kader GP Ansor walaupun aksi tersebut tidak dilakukan atas nama GP Ansor dan tidak adanya kordinasi terkait demo tersebut setelah menjenguk keadaan muhamad fadli dalam keadaan baik baik saja," tuturnya.

Ketua LBH Ansor Tanjung Balai Danu Mahadi menambahkan, bahwa saat sekarang ini LBH Ansor akan terus mendampingin dan mengawal persoalan ini dari tingkat penyidikan dan mengupayakan penangguhan penahanan hingga sampai proses hukum ke pengadilan dikarenakan Sdr Muhammad Fadli sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Negara kita adalah Negara hukum dan Menjunjung Tinggi Presumption Of Innocence (Azas Praduga Tak Bersalah) kemudian Muhammad Fadli merupakan anak yang baik, yang kesehariannya membantu orang tuanya dalam mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup," sebutnya.

Laporan : Maulana Juang Harahap






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]