Diduga Cabuli Bocah 15 Tahun Tiga Kali, Pemuda di Bonai Darussalam Dipolisikan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemuda inisial RL alias Udin, warga Perumahan Rayon B  PT PISP II Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap polisi.

Pemuda berusia 21 tahun yang akrab disapa Udin ini ditangkap Polsek Bonai Darussalam dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 15 fahun.

Udin ditangkap personel Polsek Bonai Darussalam pada Ahad (18/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB, setelah dilaporkan keluarga korban pencabulan inisial MT (15 tahun) atau sebut saja Bunga.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, MH, melalui Paur Humss Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto SH, Senin (19/10/2020), mengatakan pemuda ini ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Loading...

Dugaan pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan keluarga yang melihat cara jalan korban Bunga tidak seperti biasanya, dan sering berdiam diri.

"Awalnya korban tidak mau menjawab hanya diam saja. Namun pada 18 oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB, orang tuanya kembali menanyakan hal sama ke korban dan akhirnya diakui bahwa ia pernah disetubuhi terduga pelaku tiga kali," ungkap Ipda Totok Nurdianto.

Dari pengakuan Bunga, pertama kali ia diduga digauli Udin di belakang rumah tetangganya pada pertengahan April 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua, Bunga diduga digauli Udin di rumah terduga pelaku yang sedang sepi, saat akan belanja ke koperasi kebun pada akhir Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Dan pencabulan ketiga dialami Bunga terjadi pada pertengahan Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB di belakang MDA di Rayon B PT PISP II Desa Kasang Mungkal, Bonai Darussalam.

"Korban diduga disetubuhi tiga kali, namun korban tidak berani mengatakan kepada orang tuanya karena malu," kata Ipda Totok.

Mendengar pengakuan Bunga, kedua orang tua korban tidak terima, dan melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Bonai Darussalam guna ditindaklanjuti.

Pasca menerima laporan, pada Ahad 18 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB, Kapolsek Bonai Darusalam Ipda Bijak Srirama Aji.S.Tr.K, perintahkan Kanit Reskrim bersama dua personel mencari keberadaan Udin.

Saat itu, ungkap Ipda Totok, Unit Reskrim mendapat informasi pelaku tengah berada di Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan dan sedang jalan mengarah pulang ke PT PISP II.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam menuju Simpang PT PISP II. Saat melihat pelaku sedang duduk di warung, polisi langsung menangkapnya.

"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses lanjut," kata Ipda Totok, dan menambahkan setelah interogasi Udin mengakui pernah mencabuli Bunga sedikitnya tiga kali.

Selain mengamankan Udin, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 baju warna merah putih, dan 1 celana leging warna maroon.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Diduga-Cabuli-Bocah-15-Tahun-Tiga-Kali--Pemuda-di-Bonai-Darussalam-Dipolisikan






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]