Warga Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai Desak Aktifitas Galian C Ditutup
TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Menjamurnya Galian C di Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai yang tidak mengantongi ijin baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kota Tanjungbalai itu meresahkan warga pengguna jalan, terutama warga lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung karena lokasi dari Galian tersebut berada di Lokasi Kelurahan Bunga Tanjung.
Diduga Galian C tersebut tidak memiliki izin dari manapun dan diduga ilegal dan pengelolanya merupakan bukan warga masyarakat Kelurahan Banyak Bunga Tanjung yang berasal dari luar dan dalam Kelurahan serta terkesan sangat sombong dan arogan kepada Mmsyarakat pengguna jalan dimana jalan yang setiap harinya mereka lalui sudah hancur luluh.
Warga yang melintas sangat kesulitan untuk melalui jalan tersebut karena rusak parah, belum lagi debu pasir yang disebabkannya, adapun material pasir mereka angkut dengan mobil damtruk.
Sering antara warga dan sopir truk beradu mulut pengangkut karena para sopir tidak mau ambil peduli dengan warga yang melintasi sepanjang jalan Anwar Idris hingga jalan Lingkar Selatan yang sering makan debu dan pasir yang mereka angkut.
Menyahuti keluhan masyarakat, Kamis 3/12/20 sekira pukul 15.00 wib, warga masyarakat lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung berduyun duyun mendatangi Kantor Camat Kecamatan Datuk Bandar Timur memenuhi undangan Plt Camat Datuk Bandar Timur bapak Pahala Zulfikar melalui suratnya Nomor 005/707/DTB/2020 bertempat di Aula Kantor Camat Datuk Bandar Timur dengan acara pertemuan antara pemilik tangkahan pasir (Galian C) dan Masyarakat Kelurahan Bunga Tanjung dalam persoalan rusaknya jalan Lingkar Selatan Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung.
Turut hadir dalam acara itu antara lain, perwakilan dari Polsek Datuk Bandar, perwakilan dari Dinas Perizinan,Babinsa Kelurahan Bunga Tanjung,acara dipimpin Langsung oleh Plt Camat Datuk Bandar Timur dengan tiada hambatan walaupun diwarnai dengan intruksi dan sedikit perdebatan dengan warga, yang akhirnya warga Masyarakat Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, khususnya Warga Lingkungan IV meminta kepada Instansi terkait untuk segera menutup Tambang pasir (Galian C) tersebut melalui pihak Kecamatan.
Keinginan Masyarakat diterima oleh Plt Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar S, Stp mengatakan akan segera menindak lanjuti permintaan Warga serta akan menyurati pihak-pihak terkait dan akan melanjutkan kepada Walikota Tanjungbalai.
"Kita akan berkoordinasi dan memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penyegelan atau penutupan galian C illegal yang merugikan Masyarakat," ujarnya.
Pahala juga mengatakan bahwa Pihaknya akan menyurati pada tanggal 7 Desember 2020, dan tidak akan membiarkan masyarakat lebih lama lagi merasakan dampak dari Galian C tersebut.
Laporan : Maulana Juang Harahap


Berita Lainnya
Plt Camat Pekanbaru Kota Pastikan Pekan Ini Pemilihan Ketua RT 03 RW 05 Sukaramai Digelar!
Babinsa Koramil 04/KUINDRA Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat Melalui Komsos dengan Rutin
Serka Yadi Yanto Laksanakan Patroli Tapal Batas di Pandan Sari, Antisipasi Karhutla
Sertu Johansah Laksanakan Komsos dengan Perangkat Desa Sanglar Bangun Sinergitas
Babinsa Koramil 03/Tempuling Komsos dengan Warga dan Pantau Wilayah Binaan Secara Rutin
Dukung Terus Kegiatan MBG, Babinsa Koramil 03/Tpl Awasi Pelaksanaan MBG
Plt Camat Pekanbaru Kota Pastikan Pekan Ini Pemilihan Ketua RT 03 RW 05 Sukaramai Digelar!
Babinsa Koramil 04/KUINDRA Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat Melalui Komsos dengan Rutin
Serka Yadi Yanto Laksanakan Patroli Tapal Batas di Pandan Sari, Antisipasi Karhutla
Sertu Johansah Laksanakan Komsos dengan Perangkat Desa Sanglar Bangun Sinergitas
Babinsa Koramil 03/Tempuling Komsos dengan Warga dan Pantau Wilayah Binaan Secara Rutin
Dukung Terus Kegiatan MBG, Babinsa Koramil 03/Tpl Awasi Pelaksanaan MBG