PENGUMUMAN..! Sebelum Divaksin, Warga Indonesia akan Terima SMS Ini Dulu


Loading...

JAKARTA, Medialokal.co - Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan mengirimkan Short Message Service (SMS) secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS akan diberikan serentak mulai 31 Desember 2020. 

Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam "Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19".

Loading...

"Sasaran dari SMS blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes mengutip keterangan resminya di laman resmi Kemenkes di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Ditegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tuturnya.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19. Ini sesuai dengan indikasi di vaksin tersebut.(*)

Sumber Berita: cnbcindonesia.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]