Lihat Disini, Berikut Syarat Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Rp 3 Juta dari Pemerintah

Ilustrasi ibu hamil. 

Loading...

JAKARTA, Medialokal.co - Ibu hamil menjadi salah satu sasaran penerima BLT melalui program PKH 2021 sebesar Rp 3 juta. 

Namun ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana dari Program Keluarga Harapan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi, BLT PKH ibu hamil hanya diberikan untuk 2 kali kehamilan.

Namun, sebelum mendapatkan BLT PKH ibu hamil, calon penerima harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, Desil 3 = Hampir Miskin.

Loading...

"Dia di dalam keluarga itu penerima PKH komponen pada ibu hamil, Desil 1, Desil 2, Desil 3 lah. Jadi, sangat miskin, miskin, rawan miskin," kata dia kepada detikcom, Selasa (12/1/2021).

Lalu, untuk mendapatkan BLT PKH ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. 

Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.

"Nggak bisa kalau nggak diusulkan dari daerah," sebutnya.

Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan dana PKH ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.

BLT PKH ibu hamil disalurkan melalui bank-bank BUMN atau Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN.

"Itu setelah tadi datanya fix, benar, valid, baru kita usulkan ke KPPN, baru kirim ke rekening-rekening tersebut melalui bank-bank Himbara," paparnya.(*)

Sumber Berita: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]