Sebuah Kios di M Boya Tembilahan Ditertibkan Satpol PP Inhil


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kios pedagang yang berlokasi di Jalan M Boya Tembilahan ditertibkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (19/02/2021).

Dikatakan Kasatpol PP Martha Haryadi, penertiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Indragiri hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Bupati kabupaten Indragiri Hilir nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016.

"Serta, para Personil diturunkan dengan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Inhil No.  10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu," ungkapnya.

Dengan dipimpin Danlap Yondesmi, sebanyak 36 personil Satpol PP bersama 2 orang anggota Dishub menertibkan Plang Papan nama Toko menggunakan Badan Jalan di Jalan M Boya dan Jalan Jendral Sudirman Tembilahan yang dinilai mengganggu lalu lintas dan penataan tempat usahanya yang semeraut. Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran.

Loading...

"Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif diberikan Teguran lisan dan Teguran Tertulis I sebanyak 33 teguran para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan mereka menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan meraka sesuai  peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi," pungkasnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]