Tommy Soeharto Menang PTUN, DPD Berkarya Inhil Akan Gelar Evaluasi Anggota


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Menangnya gugatan Ketua DPP Partai Berkarya, Tommy Soeharto oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta pada Selasa (16/02/21) lalu, Ketua DPD Partai Berkarya Indragiri Hilir (Inhil) H. Ardiansyah akan segera melakukan konsolidasi dan evaluasi pengurus di semua tingkatan.

Dalam putusannya Majelis Hakim terdapat beberapa poin, yakni mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal dan tidak sahnya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Setelah beberapa bulan perkara ini disidangkan di PTUN Jakarta Selatan akhirnya dimenangkan oleh Tommy Soeharto dari Partai Berkarya. 

Dikatakan H. Ardiansyah, konsolidasi dan evaluasi ini sangatlah perlu dilakukan karena diketahui ada beberapa orang pengurus yang berpihak kepada Partai Beringin Karya, bahkan turut mengikuti beberapa acara yang dihelat oleh Kubu Beringin Karya pada saat terjadinya persaingan dua Kubu. 

Loading...

"Kami akan memberikan tindakan tegas berupa sangsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga partai Berkarya bagi pengurus dan anggota yang berpihak kepada Partai Beringin Karya," ungkap Ardiansyah, Sabtu (20/02/2021). 

Ia akan memberikan sangsi berupa
Peringatan, Pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) hingga pemecatan Anggota atau Pengurus Partai Berkarya yang ikut serta mendukung Partai Beringin Karya. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]